Hasil sidang Bahtsul Matsail, NU nyatakan BPSJ tidak haram
Sidang memberikan sejumlah rekomendasi agar BPJS berjalan sesuai dengan Syariat Islam.
Sidang komisi Bahtsul Matsail Muktamar NU ke-33 di Jombang Jawa Timur menyatakan BPJS tidak haram, Senin malam (3/8). Namun demikian, sidang memberikan sejumlah rekomendasi agar BPJS berjalan sesuai dengan Syariat Islam.
Sidang Komisi Bahtsul Matsail ini digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras Jombang. Dalam sidang ini membahas beberapa poin permasalahan diantaranya BPJS, pembakaran kapal asing, pemakzulan presiden, serta eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam.
Dari hasil poin pertama sidang komisi menyatakan BPJS masih banyak manfaatnya dan tidak haram. Hanya saja PBNU akan memberikan rekomendasi agar BPJS berjalan sesuai dengan Syariat Islam.
"Rekomendasi tersebut antara lain seperti adanya pengawasan pengguna kartu BPJS yang tepat sasaran, sirkulasi keuangan yang sehat serta meminimalkan riba," Kata KH Romadlon Ketua Sidang Komisi Bahtsul Matsail Waqi’iyyah.
Sementara itu, hingga pukul 21.15 WIB sidang tersebut masih berlangsung dengan pembahasan tiga poin yang lain. sidang tersebut dihadiri ribuan muktamirin yang dibagi dalam beberapa kelas untuk mempersingkat waktu muktamar.