Hasil TPF kasus kematian Munir diputuskan dibuka kepada publik
Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (MK KIP) memutuskan bahwa hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir harus dibuka kepada publik.
Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (MK KIP) memutuskan bahwa hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir harus dibuka kepada publik.
Sidang itu dipimpin Evy Trisulo beranggotakan Yhannu Setyawan dan Dyah Aryani dengan mediator John Fresly bersama Panitera Pengganti Afrial Sibarani. Mereka membacakan putusan sengketa informasi dengan register 025/IV/KIP-PS/2016 antara Pemohon KontraS dengan Termohon Kemensesneg.
Dikutip dari komisiinformasi.go.id, ada beberapa alasan MK KIP memutuskan itu bahwa itu harus disebarkan kepada publik. Pertama, pemerintah segara mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF kasus Meninggalnya Munir kepada masyarakat. Dengan demikian, permohonan informasi dilakukan KontraS terhadap Kemensesneg adalah terbuka.
Kedua, alasan Pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir sebagaimana tercantum dalam penetapan Kesembilan Keppres No. 111 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir adalah informasi wajib diumumkan untuk publik.
MK KIP dalam keputusannya juga memerintahkan Kemensesneg mengumumkan informasi berupa pernyataan, sebagaimana tertuang dalam Tanggapan Atas Keberatan Permohonan Informasi Publik, melalui media elektronik dan non elektronik. Selanjutnya, memerintahkan Kemensesneg untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan UU KIP sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Koordinator Kontras, Haris Azhar Haris, menyatakan tidak kaget dengan putusan MK KIP. "Sudah selayaknya putusan KIP seperti itu karena sudah ada Keppres 111," kata Hariz, Senin (10/10) kemarin.
Lebih lanjut dia mengatakan memang sudah ada terdakwa Polycarpus dalam pembunuhan Munir tapi yakin bukan dia seorang terdakwanya. "Ada banyak bukti-bukti pelanggaran tapi kenapa hanya Poli yang terdakwa bukan atasannya?," tanya Haris.
Menurutnya laporan TPF jadi sangat penting, namun baru satu tahap saja terlewati dengan menjadikan Poly sebagai tersangka, masih ada sejumlah tahapan yang harus diselesaikan. "Jika tidak diumumkan maka pemerintah bisa dianggap suportif terhadap kematian munir," tegasnya.
Haris juga mengatakan memegang dokumen TPF. Tetapi, perlu disampaikan ke publik lewat lembaga resmi pemerintah karena tidak ada alasan lagi tutup kasus Munir.
Untuk itu, dia mengatakan jika akhirnya ada banding terhadap putusan MK KIP ini maka diminta semua pihak melakukan membaca bersama hasil TPF karena laporan itu sudah beredar luas. Di hasil TPF itu ada kesalahan pidana dan administrasi. Banyak pihak terlibat, mulai dari perusahaan penerbangan Garuda, bandara, dan beberapa level pejabat di BIN.
Sedangkan istri almarhum Munir, Suciwati, meminta Jokowi harus inisiatif umumkan agar pemerintah tidak jadi tumpukan kasus. "Dorong dan kawal tidak hanya diumumkan namun segera ditindaklanjuti, harus ada pengadilan lagi kasus munir," terang Suci.