Hati-Hati Beras Kualitas Rendah Dijual Tinggi Jelang Ramadan
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha memainkan harga sembako jelang Ramadan. Sejauh ini, yang terjadi adalah pengelabuan terhadap kualitas produksi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha memainkan harga sembako jelang Ramadan. Sejauh ini, yang terjadi adalah pengelabuan terhadap kualitas produksi.
Adi mencontohkan, pada produk beras yang berkualitas rendah dijual dengan harga tinggi.
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
-
Kenapa kue ini diburu saat bulan Ramadan? Bulan Ramadan menjadi momen berburu makanan khas daerah yang menjadi menu andalan untuk santapan berbuka puasa bersama keluarga di rumah.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan menyambut Ramadhan? Kata-kata ucapan menyambut Ramadhan 2024 dapat menjadi perekat silaturahmi, sekaligus disisipi doa-doa baik untuk Ramadhan esok.
-
Kenapa bubur pedas banyak diburu saat Ramadan? Bubur Pedas memiliki cita rasa yang unik dan khas. Dalam setiap suapannya mengandung rempah-rempah yang kuat serta dipercaya memiliki khasiat yang baik bagi tubuh.
-
Apa yang dimaksud dengan niat puasa Ramadan? Niat doa puasa adalah salah satu bagian dari puasa yang sangat penting untuk kita lakukan.
-
Kenapa niat puasa Ramadan penting? Niat puasa Ramadan adalah pernyataan batin yang mengkonfirmasi keinginan dan komitmen seseorang untuk menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ini adalah momen reflektif di mana seseorang menyatakan tujuannya untuk berpuasa, memisahkan diri dari kegiatan sehari-hari dan fokus pada spiritualitas dan disiplin diri.
"Sampai dengan hari ini, persoalan yamg dihadapi satgas pangan memang ada indikasi perbuatan curang dari pelaku usaha. Misalnya kualitas A untuk ditingkatkan harganya seolah-olah menjadi kualitas B," ucap dia di Mabes Polri, Senin (29/4).
Menurut Asep, pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp 2 miliar.
"Ini terkait dengan perlindungan konsumsi," ujar Adi
Asep menjelaskan, Satgas Pangan terus memonitor ketersediaan dan harga bahan pokok supaya terkendali. Pihakya bekerjasama dengan seluruh stake holder, mulai dari Kementerian terkait, Bulog, Asosiasi para pelaku usaha.
"Beberapa waktu lalu sudah dilakukan rapat kesiapan itu dan yang utama dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan dan keberadaan bahan pokok," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)