Hati-hati, pergerakan provokator di media sosial semakin gencar
Polri meminta pengguna media sosial lebih berhati-hati mencerna informasi yang ada di lini massa. Agung mengingatkan pengguna media sosial untuk tidak memposting dan membagikan kabar yang berbau provokasi maupun SARA. Jangan terpengaruh menyebarkan informasi tak jelas karena bisa terjerat pidana.
Jelang aksi unjuk rasa 25 November dan 2 Desember, Tim cyber crime Mabes Polri semakin intensif memantau pergerakan media sosial. Hasilnya, provokator mulai menunjukkan pergerakan yang masif di lini massa.
"Kita juga terus mengidentifikasi, khususnya provokator ya yang memprovokasi dengan gambar maupun tulisan. Kita sih melihatnya cukup masif sekarang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/11).
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Apa yang diklaim terjadi di video yang beredar? Beredar video yang mengeklaim aparat kepolisian melakuan penggeledahan atas rumah menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.
-
Siapa yang mengumumkan kelulusan Desy Ratnasari di media sosial? Alya Rohali baru saja bertemu dengan Desy Ratnasari dan ia mengumumkan bahwa Desy telah lulus ujian S3 melalui akun Instagram pribadinya.
-
Apa yang diklaim oleh video yang beredar? "PRESIDEN JOKOWI DAN SIGIT RESMI COPOT POLDA JABAR AKIBAT BATALKAN SIDANG PEGI" tulis akun @AKTUAL dalam keterangan video.
-
Bagaimana cara mengetahui kebenaran informasi yang beredar di media sosial? Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Untuk memantau pergerakan di media sosial, tim cyber terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Jenderal bintang satu ini menegaskan pemantauan difokuskan pada akun-akun yang digunakan buzzer. Mengingat tidak semua akun di media sosial asli, banyak yang bersifat fiktif.
Pihaknya meminta pengguna media sosial lebih berhati-hati mencerna informasi yang ada di lini massa. Jangan terpengaruh menyebarkan informasi tak jelas karena bisa terjerat pidana.
"Konten yang kita buat di media sosial itu kiranya bisa dipikirkan kembali. Walaupun kita iseng misalnya me-retweet, copy paste, meneruskan, itu sudah masuk dalam pelanggaran UU ITE," ujarnya.
Agung mengingatkan pengguna media sosial untuk tidak memposting dan membagikan kabar yang berbau provokasi maupun SARA.
"Jadi siapa yang membuat konten yang sifatnya provokasi, SARA, hatespeach, itu UU ITE melarang. Enggak cuma itu, walaupun kita hanya menyebarkan itu juga dilarang," pungkas Agung.
Baca juga:
Awas, informasi hoax beredar kencang di media sosial
BNPT soal bahaya Medsos: Orang bisa jadi radikal tanpa tatap muka
Sesmenko Polhukam: Jangan sampai media sosial memecah belah bangsa!
Jelang demo, polisi gandeng Kemenkominfo telusuri akun provokatif
'Jangan sampai perbedaan dipertajam untuk lakukan tindakan teror'