Hendrawan: RUU Pengampunan Nasional ampuni koruptor dengan syarat
"Berarti dia (Misbakhun) tidak membaca secara akurat, padahal ikut tandatangan, termasuk Pak Tantowi juga."
Salah satu anggota DPR pengusul RUU Pengampunan Nasional Hendrawan Supratikno kembali menegaskan bahwa dalam Pasal 10 RUU tersebut memang ditujukan untuk mengampuni para koruptor. Namun dengan syarat uang dari hasil korupsinya dikembalikan ke negara.
Hendrawan pun membantah pernyataan dua anggota Fraksi Golkar M Misbakhun dan Tantowi Yahya yang menyebut RUU tersebut hanya ditujukan untuk pengampunan pajak.
"Berarti dia (Misbakhun) tidak membaca secara akurat, padahal ikut tandatangan, termasuk Pak Tantowi juga, baca dong pasal 10 dan penjelasannya," kata Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10).
Hendrawan juga kembali menjabarkan bahwa dalam Pasal 10 tersebut mengampuni para pelaku tindak pidana korupsi dengan pengecualian, yaitu terorisme, perdagangan manusia (human trafficking) dan narkoba.
"Jadi lain-lain masuk di sini. Jadi ini pengampunan luar biasa, dan tentu akan menimbulkan pro dan kontra," katanya.
Meski terkesan ngotot menggodok RUU tersebut, dia membantah inisiatif tersebut datang dari fraksinya, PDIP. Dia justru menyebut RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR untuk membantu pemerintah menambah pemasukan negara.
"Yang berkepentingan seharusnya pemerintah karena pemerintah sangat membutuhkan tambahan penerimaan negara," elaknya.
Adapun, lewat pengampunan tersebut, pihaknya menargetkan negara akan mendapatkan pemasukan sebesar Rp 7000 triliun.
"Kalau skenario pesimis di atas kertas kurang lebih Rp 3000 T, optimisnya Rp 7000 T, kalau dikenakan uang tebusan dan pajak, kan di sini 3-8 persen, katakanlah rata-rata 5 persen berarti kali 7000 T, kalau optimis artinya Rp 350 T, kalau pesimis Rp 210 T," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun membantah bahwa RUU Pengampunan Nasional buat mengampuni para koruptor dengan mengembalikan uang hasil korupsinya. Dia menyatakan, RUU tersebut hanya berisi tentang tax amnesty atau penghapusan denda pajak.
"Tidak benar isi pengampunan pajak ampuni koruptor. Tidak, saya siapkan draf dan baca draf yang ada tidak ada keinginan kita ampuni koruptor," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).
"Orang yang hartanya terkena sita karena kasus tipikor tidak bisa dimasukkan dalam skema pengampunan pajak. Orang yang sedang dalam proses tipikor pun tidak bisa memasukkan HKL nya dalam proses pengampunan pajak," ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui, Dalam pasal 9 dan pasal 10 draft RUU pengampunan Nasional yang didapat merdeka.com, Rabu (7/10) itu tertulis, bahwa:
Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas di bidang perpajakan berupa:
a. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.
b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.
c. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.
Pasal 10
Selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.
Dengan demikian, koruptor dapat berpeluang mendapatkan pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan dari hasil korupsi.
Sedangkan di Pasal 9, orang pribadi atau badan yang mendapatkan pengampunan nasional dapat memperoleh fasilitas berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang Pengampunan Nasional ini diundangkan.
-
Apa yang sedang diurus Ramzi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyebutkan bahwa kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah untuk melengkapi berkas administrasi pencalonannya.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Jadi saat ini perlu dipersiapkan. Pendaftaran sudah diterima, semua dokumen telah masuk. Terdapat beberapa masukan terkait pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati. Namun, masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap. Ternyata ada beberapa berkas dari pengadilan negeri Jakarta Timur yang belum saya siapkan," jelas Ramzi.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
Baca juga:
Baru diusulkan, RUU Pengampunan Nasional menuai kecaman
Di era Jokowi KPK dimatikan dan pengemplang pajak diampuni
Misbakhun: RUU Pengampunan Nasional bukan untuk ampuni koruptor
Golkar: RUU Pengampunan Nasional bisa kembalikan uang Rp 700 T
Senin depan, DPR perbaiki RUU Pengampunan Nasional