Hina dan fitnah institusi Polri, perwira Polda Jabar ditangkap
Belum diketahui seperti apa isi SMS penghinaan yang dimaksud Sutarman.
Di awal pertengahan bulan November lalu, ada pemandangan tak biasa di Bareskrim Mabes Polri. Sejumlah anggota dari Polda Jabar terlihat di sana meski hari sudah malam.
Kala itu beredar kabar keberadaan mereka karena ada anggota Polda Jabar yang diamankan di Mabes Polri. Penahanan ini disebut-sebut karena menghina Korps Bhayangkara.
Kabar penangkapan itu dibenarkan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman. Menurutnya, yang ditangkap seorang perwira. Dia kemudian ditahan karena menghina institusi Polri.
Sutarman mengatakan penangkapan anggota kepolisian tersebut adalah pengembangan dari pesan singkat yang disebarkannya secara luas ke publik.
"Itu kemarin pengembangan dari SMS, SMS terkait penghinaan, fitnah, sudah kita lakukan penegakan hukum," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/12).
Sutarman mengatakan, siapa pun yang terbukti menyebarkan fitnah melalui perangkat teknologi akan dikenakan UU ITE. Dia mencontohkan kasus Florence, mahasiswi semester ketiga Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, yang menjelekkan Kota Yogya di akun jejaring sosial Path dan Twitter.
"Siapapun yang menjadi korban penghinaan, mulai dari Yogya dulu, sehingga sarana komunikasi, IT, tidak digunakan untuk kepentingan memfitnah," ujarnya.
Sutarman mengatakan perwira Polda Jabar itu disangkakan Pasal 27 UU ITE.
Selain itu perwira Ditlantas Polda Jawa Barat, seorang rekannya juga ikut ditangkap. Kabar yang beredar, SMS yang dia layangkan itu sebenarnya karena menerima uang dari seorang pengusaha. Fitnah tersebut disebar melalui pesan singkat.