Hina polisi, seorang PNS dan satpam Pegadaian di Tarakan ditangkap
Seorang PNS berinisial M tak terima ditilang polisi. Dia lantas melampiaskan kekesalan dengan menghina polisi di Facebook. Postingan M dikomentari T dengan kalimat kebencian kepada polisi. Keduanya lantas ditangkap.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kota Tarakan berinisial M dan satpam kantor Pegadaian berinisial T ditangkap Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
"Keduanya diamankan personel Jatanras Polres Tarakan pada Rabu sore (14/6), karena mengunggah konten ujaran kebencian yakni menghina polisi melalui Facebook," terang Ade Yaya Suryana.
Kronologis penangkapan keduanya bermula ketika M memarkir kendaraannya di depan sebuah restoran cepat saji di Kota Tarakan.
Karena tempat itu terdapat tanda larangan parkir, salah seorang personel Satuan Polisi Lalu Lintas kemudian menegur M tersebut namun teguran tidak diindahkan sehingga M langsung ditilang.
"Oknum PNS itu memarkir motornya di depan sebuah restoran cepat saji, dimana tempat itu ada tanda larangan parkir kemudian datang seorang personel Polisi Lalu Lintas dan menegur M agar tidak memarkir kendaraannya di tempat itu, tetapi ia tidak mengindahkan sehingga langsung ditilang," terang Ade Yaya Suryana.
Karena merasa kesal ditilang, M kemudian mengunggah ungkapan yang berisi penghinaan terhadap polisi di Facebook, Sabtu (09/6).
Ucapan bernada menghina polisi yang diunggah melalui forum jual beli di Facebook itu dibalas oleh T yang juga menuliskan kata-kata penghinaan terhadap polisi.
"Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah telepon genggam dan akun Facebook para pelaku," tutur Ade yaya Suryana.
Keduanya diperiksa intensif di Polres Tarakan, dan terancam dijerat pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.