Hingga Maret, 41 orang pembakar hutan dan lahan dibekuk di Riau
Mereka adalah petani yang membakar lahan milik pribadi.
Sejak Januari hingga pertengahan Maret, Polda Riau menyatakan telah menangkap 41 orang pembakar hutan dan lahan. Kesemuanya merupakan petani yang kedapatan mengelola lahan dengan cara membakar.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada merdeka.com, Minggu (13/3), mengatakan, jumlah tersangka pembakar hutan dan lahan ini cenderung bertambah. Sebab aksi pembakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah kian marak. Para pelaku diamankan di masing-masing Polres.
"Ke 41 tersangka karhutla ini dari perorangan. Belum ada dari pihak koorporasi. Lahan yang terbakar pun milik perorangan," kata Guntur.
Guntur mengatakan, polisi kini menangani 29 perkara karhutla, terdiri dari 25 kasus dalam tahap penyelidikan, empat perkara sudah proses penyidikan, tiga perkara Tahap I, dan satu perkara sudah Tahap II.
"Yang paling banyak menangani penindakkan hukum (Gakkum) perkara karhutla adalah Polres Dumai dengan 12 perkara, kemudian Polres Pelalawan 5 perkara," ujar Guntur.
Polda Riau bersama TNI, Manggala Agni, dan BPBD turut menjaga lokasi kebakaran lahan buat pemadaman api.
"Sabtu lalu (12/3) kemarin, sebanyak 249 petugas gabungan terdiri dari anggota Brimob Polda, Polres Rokan Hilir (Rohil), 75 personil TNI AD, 10 anggota Manggala Agni serta sisanya dari masyarakat bergotong royong memadamkan lahan yang terbakar di Desa Sei Gajah Jaya, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil," terangnya.
Kendati api berhasil dipadamkan, saat ini personel Brimob dan Polres Rohil mendirikan tenda peleton buat mencegah kebakaran susulan. Luas lahan terbakar di seluruh Riau tahun ini sudah mencapai lebih dari 200 hektar.
"Kita antisipasi agar kebakaran tidak meluas. Petugas juga melakukan patroli di lapangan serta mengimbau warga untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan," tutup Guntur.