Hotma kembalikan ke KPK honor USD 400 ribu dari terdakwa e-KTP
Hotma kembalikan ke KPK honor USD 400 ribu dari terdakwa e-KTP. Uang tersebut merupakan kompensasi atau honorarium sebagai kuasa hukum Sugiharto dan Irman, dua terdakwa dari kasus ini selama proses masa sanggah pemenang tender.
Pengacara kondang Hotma Sitompul penuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam persidangan itu, Hotma mengaku telah mengembalikan uang USD 400 ribu ke KPK lantaran diduga uang tersebut berkaitan dengan proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Dalam kesaksiannya uang tersebut merupakan kompensasi atau honorarium sebagai kuasa hukum Sugiharto dan Irman, dua terdakwa dari kasus ini selama proses masa sanggah pemenang tender. Lantaran saat itu, kata dia, ada gugatan oleh perusahaan yang kalah dalam tender tersebut.
"Waktu itu lelang sudah terjadi salah satu beberapa yang kalah lelang mengugat dan Kemendagri minta kami untuk bantu clear kan apa yang terjadi," jelas Hotma saat ditanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir mengenai keterkaitan Hotma dengan proyek e-KTP, Senin (8/8).
Atas penunjukan kuasa hukum oleh keduanya, Hotma mengambil langkah berkirim surat klarifikasi ke sejumlah instansi seperti Mabes Polri, KPK, Kejaksaan Agung dan instansi terkait dengan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Selain mendapat honorarium USD 400 ribu, dia juga mendapat Rp 150 juta. Namun uang Rp 150 juta tersebut tidak dikembalikan ke KPK karena meyakini tidak ada indikasi keterkaitannya dengan proyek e-KTP.
Namun saat ditanya mengenai cara pemberian uang dari Kemendagri ke Hotma, dia mengaku tidak mengetahui secara persis. Hotma menyebut urusan keuangan ada bagian tersendiri. Hanya saja, imbuhnya, laporan keuangan selalu dia pantau.
"Atas itu semua tentu seorang lawyer dapat kompensasi?" tanya jaksa.
"Dari Depdagri kami terima honorarium USD 400.000 USD dan Rp 150 juta," jawab dia.
"Cara penyerahannya gimana?" tanya jaksa.
"Saya kepala kantor tidak terima begituan, itu masuk lewat administrasi dulu baru nanti ada laporan keuangan," jawab dia.
"Pemberian melalui apa?" tanya jaksa lagi.
"Seingat saya dikasih cash," pungkasnya.
"USD 400 ribu sudah di kembalikan ke KPK?" Cecar jaksa.
"Sudah," jawab dia.
"Rp 150 juta?" Tanya jaksa lagi.
"Masih di kantor," ucapnya.
Dia juga sempat bercerita awal mula menjadi kuasa hukum bagi Irman dan Sugiharto yang saat menjadi terdakwa dugaan korupsi e-KTP. Bersama mantan ketua Komisi II DPR, Chaeruman Harahap, Sugiharto dan Irman datang ke kantornya di Jalan Martapura, Jakarta Selatan.
Hadirnya Chaeruman selaku legislatif ke kantor Hotma pun mengundang tanya jaksa. Terlebih lagi maksud tujuan Irman dan Sugiharto terkait dengan e-KTP. Dijawab oleh Hotma bahwa keduanya sudah mengenal satu sama lain.
"Apa kepentjngan Chaeruman?" Tanya jaksa.
"Dia kenal saya, dari Depdagri dibawalah ke saya," pungkasnya.