Hotman Paris Minta Polisi Selidiki Ulang Kasus Vina Cirebon
Karena adanya informasi perubahan BAP itulah, Hotman menduga ada pengaruh yang menekan kasus ini.
Hotman pun sempat berkomunikasi kepada salah satu penyidik dari Polda Jabar.
Hotman Paris Minta Polisi Selidiki Ulang Kasus Vina Cirebon
- Hotman Paris Minta Terpidana dan Saksi Kasus Vina Cirebon Dites Kebohongan
- Hotman Paris Sebut Hasil BAP 5 Terpidana Nyatakan Pegi Alias Perong Bukan Pelaku
- Hotman Paris Pertanyakan Polisi Hapus Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Hotman Paris Ungkap BAP 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Beberkan Adanya Pemerkosaan
Pengacara Kondang, Hotman Paris pun ikut turun tangan menjadi kuasa hukum keluarga Vina Cirebon. Dia pun mendesak agar proses ini dilakukan penyelidikan ulang agar, ketiga buronan bisa segera ditangkap.
Diketahui sudah delapan tahun berlalu, kasus kematian sepasang kekasih Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat kembali menyita perhatian publik. Lantaran, masih adanya tiga buronan yang sampai saat ini belum ditangkap.
"Kalau mengumumkan DPO harusnya enggak boleh samar-samar ya jadi itu yang kami imbau lagi kepada Polda Jabar tolong segera dilakukan (penangkapan)," kata Hotman saat jumpa pers, Kamis (16/5).
merdeka.com
Dalam kesempatan itu, Hotman pun sempat berkomunikasi kepada salah satu penyidik dari Polda Jabar. Dimana,
sempat ada kejanggalan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tersangka yang tiba-tiba merubah keterangan.
Diketahui mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih dibawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.
"Dia bilang kasus ini rupanya sudah dilimpahkan dari 2016 ke Polda dari Polres, Polres Cirebon. Nah yang menarik adalah hampir semua, 8 orang yang ketangkap ini pada saat di BAP pertama menyatakan ada 3 orang lagi pelaku, oke, semua ada di BAP ya. Nah tapi kemudian berubah ya, kemudian berubah sesudah ke kejaksaan," beber Hotman.
Hotman pun merasa janggal ketika mendapat informasi kalau tiga tersangka yang masih buron, Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22) tiba-tiba tidak diakui oleh delapan tersangka, kalau ketiganya tidak terlibat.
"Mereka mengubah BAP nya, nah itu satu dari segi logika manusia normal pun gak mungkin 8 orang itu ngarang cerita bersamaan di awal-awal pada saat ditangkap ya kan? Berarti benar itu ada 3 orang ya," kata dia.
"Dari penafsiran kita sebagai ahli hukum, karena pada saat di BAP kan terpisah, hampir semuanya mengatakan ada 3 orang lagi, tapi pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka mengubah BAP," lanjut Hotman.
Karena adanya informasi perubahan BAP itulah, Hotman menduga ada pengaruh yang menekan kasus ini. Sehingga, membuat tiga buronan yang telah disebar Polda Jawa Barat terlihat kabur dan tidak jelas.
"Sehingga diduga ada pengaruh disini. Ada pengaruh di sini sehingga 3 orang ini bahkan sampai sekarang seolah-olah alamatnya tidak jelas, padahal itu harusnya di BAP itu ada ya," ujarnya.
Oleh sebab itu, Hotman meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar serius dalam penanganan kasus ini. Dengan memerintahkan Polda Jawa Barat kembali menelisik lebih lanjut, soal BAP pertama dari delapan tersangka.
"Dan yang jadi imbauan kami kepada Bapak Kapolri adalah ini ada sesuatu yang tidak beres di penyidikan di awal. Kalau 8 orang pelaku sudah menyatakan ada 3 orang lagi sebagai pelaku yang lain dan itu bersamaan semua dan BAP terpisah ya enggak mungkin itu karangan, enggak mungkin itu," kata Hotman.
merdeka.com
"Tapi kemudian kok bisa di BAP berikutnya pada saat di BAP akhir, ketika pelimpahan mereka mengubahnya seolah-olah menyangkal bahwa keterlibatan 3 orang ini ya," tambah dia.
Kedepan Hotman sebagai pendamping hukum dari keluarga Almarhumah Vina akan mengawal proses hukum yang masih berjalan di Polda Jawa Barat. Dengan harapan ketiga buronan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) bisa ditangkap.