Hotman Paris Minta Presiden Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya
Sejauh ini, penyidikan terbaru dari kasus ini adalah menetapkan Pegi Setiawan tersangka setelah 8 tahun DPO.
Sembari tim nanti bekerja, disarankan penyidikan yang hanya berpatokan pada Pegi disetop sementara.
- Hotman Paris Minta Terpidana dan Saksi Kasus Vina Cirebon Dites Kebohongan
- Hotman Paris Sebut Hasil BAP 5 Terpidana Nyatakan Pegi Alias Perong Bukan Pelaku
- Hotman Paris Pertanyakan Polisi Hapus Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Analisa Hotman Paris Polisi Hapus 2 DPO Pembunuhan Vina Cirebon, Beberkan Data & Kejanggalan
Hotman Paris Minta Presiden Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya
Tim kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon meminta polisi menghentikan sementara penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi 2016 silam.
Sebagai gantinya, kuasa hukum ingin Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang netral untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kami tim Hotman 911 selaku kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat kasus ini sebaiknya penyidikannya sementara ditunda dulu, agar Pak Jokowi mencari tim pencari fakta yang netral," kata Ketua tim kuasa hukum keluarga Vina, kepada wartawan di kawasan Jakarta, Selasa (11/6).
Pengacara juga ingin agar banyak ahli hukum pidana dari universitas yang sumbang pikiran dan keahlian untuk menyelidiki kasus ini.
"Para ahli hukum pidana universitas untuk menyelidiki fakta sebenarnya, dan setelah terkumpul nanti maka diberikan kepada penyidik agar dilanjutkan ke kejaksaan dan ke persidangan," sambungnya.
Hotman Paris tak ingin kasus ini buru-buru dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab dia berharap, kasus ini bisa dibongkar hingga ke akar-akarnya.
"Ini tidak mungkin terbongkar kalau hanya mengandalkan penyidikan yang sekarang, yang fokusnya hanya Pegi, karena fokus penyidikan sekarang hanya pada Pegi. Karena sekarang ini kan targetnya hanya satu itu Pegi, sementara misteri dari kejadian ini, dan kenapa berita acara saling bertetangan itu tidak terbongkar, apa yang terjsdi tidak terbongkar," tegasnya.
"Pegi nih nanti sama jaksa hanya akan berpatokan pada hukum acara pidana di mana dengan dua alat bukti sudah cukup dan Pegi bersalah. Akhirnya, kasus ini akan menguak dengan sendirinya, dan berakhir di sini, sementara apakah fiktif atau tidak (DPO-nya) tidak akan ditindaklanjuti," sambungnya.
Usul penghentian sementara penyidikan atas kasus tersebut, kata Hotman, juga sudah mendapatkan persetujuan dari keluarga Vina. Menurutnya, usulan ini untuk memenuhi rasa tuntutan keadilan dari masyarakat untuk membentuk Tim Pencari Fakta.
"Tim Pencari Fakta ini nanti bekerja sesudah ditemukan, hasilnya dikasih kepada penyidik. Penyidikan kemudian dilanjutkan dan dibawa sidang. Kami tidak minta dihentikan penyidikan, justru kami minta dibongkar sampai ke akar akarnya kalau berdasarkan penyidikan sekarang sudah pasti akhirnya satu, pegi. Kasusnya tidak akan terbongkar lagu, terkubur sudah," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini sebanyak delapan orang telah divonis atau dijatuhi hukum oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Untuk ST yang masih berstatus dibawah umur, saat itu divonis 8 tahun penjara.
Sedangkan, untuk tujuh orang lainnya yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman divonis seumur hidup.
Terbaru, polisi telah menangkap satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun atas kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki. Ia diketahui atas nama Pegi Setiawan.