Hotman Paris Turun Tangan Jadi Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon, Ini Alasannya
Hotman menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara
Hotman Paris Turun Tangan Jadi Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon, Ini Alasannya
Sudah delapan tahun berlalu, kasus kematian sepasang kekasih Vina Dewi Arsita dan Eki di Cirebon, Jawa Barat kembali menyita perhatian publik. Lantaran, masih adanya tiga buronan yang sampai saat ini belum ditangkap.
- VIDEO: Hotman Paris Pengacara Vina Skak Kubu 'Cerewet Bacot', Tantang Laporkan Iptu Rudiana
- Hotman Paris Minta Terpidana dan Saksi Kasus Vina Cirebon Dites Kebohongan
- Hotman Paris Pertanyakan Polisi Hapus Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Hotman Paris Ungkap Rekaman Pengakuan Arwah Vina Cirebon Bisa Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Tiga Buronan
Kondisi ini membuat Pengacara Kondang, Hotman Paris ikut turun tangan menjadi kuasa hukum keluarga korban.
Horman mendesak agar dilakukan penyelidikan ulang agar ketiga buronan bisa segera ditangkap.
"Kalau mengumumkan DPO harusnya enggak boleh samar-samar ya jadi itu yang kami imbau lagi kepada Polda Jabar tolong segera dilakukan (penangkapan)," kata Hotman saat jumpa pers, Kamis (16/5).
Dalam kesempatan itu, Hotman sempat berkomunikasi kepada salah satu penyidik di Polda Jabar.
Terdapat kejanggalan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tersangka yang tiba-tiba mengubah keterangan.
Diketahui mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21) dan Supriyanto (20). Semuanya divonis penjara seumur hidup.
Lalu ada Saka Tatal yang masih di bawah umur. Dia divonis hukuman delapan tahun tiga bulan penjara.
"Dia bilang kasus ini rupanya sudah dilimpahkan dari 2016 ke Polda dari Polres, Polres Cirebon. Nah yang menarik adalah hampir semua, delapan orang yang ketangkap ini pada saat di-BAP pertama menyatakan ada tiga orang lagi pelaku, oke, semua ada di-BAP ya. Nah tapi kemudian berubah ya, kemudian berubah sesudah ke Kejaksaan," beber Hotman.
Hotman merasa janggal ketika mendapat informasi delapan tersangka tidak mengakui keterlibatan tiga tersangka yang masih buron, yaitu Andi (23), Dani (20) dan Pegi alias Perong (22).
"Mereka merubah BAP-nya, nah itu satu dari segi logika manusia normal pun enggak mungkin delapan orang itu ngarang cerita bersamaan di awal-awal pada saat ditangkap ya kan? Berarti benar itu ada tiga orang ya," kata dia.
"Dari penafsiran kita sebagai ahli hukum, karena pada saat di-BAP kan terpisah, hampir semuanya mengatakan ada tiga orang lagi, tapi pada saat dilimpahkan ke Kejaksaan mereka mengubah BAP," lanjut Hotman.
Karena adanya informasi perubahan BAP itulah, Hotman menduga ada pengaruh yang menekan kasus ini. Sehingga membuat tiga buronan yang telah disebar Polda Jawa Barat terlihat kabur atau tidak jelas.
"Sehingga diduga ada pengaruh di sini. Ada pengaruh di sini sehingga tiga orang ini bahkan sampai sekarang seolah-olah alamatnya tidak jelas, padahal itu harusnya di BAP itu ada ya," ujarnya.
Oleh sebab itu, Hotman meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar serius dalam penanganan kasus ini.
"Dan yang jadi imbauan kami kepada Bapak Kapolri adalah ini ada sesuatu yang tidak beres di penyidikan di awal. Kalau delapan orang pelaku sudah menyatakan ada tiga orang lagi sebagai pelaku yang lain dan itu bersamaan semua dan BAP terpisah ya enggak mungkin itu karangan, enggak mungkin itu," lanjut Hotman.
"Tapi kemudian kok bisa di BAP berikutnya pada saat di BAP akhir, ketika pelimpahan mereka mengubahnya seolah-olah menyangkal bahwa keterlibatan tiga orang ini ya," tambah dia.
Hotman akan mengawal proses hukum yang masih berjalan di Polda Jawa Barat. Dengan harapan ketiga buronan bisa ditangkap.
"Kita akan kawal terus, kita akan suratin terus kita adukan terus sampai akhirnya orang-orang Polda melaksanakan tugasnya secara profesional," ucap dia.