HTI tanggapi putusan PTUN: Salah kami belum jelas, akan tetap lakukan dakwah
Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto, menegaskan mereka akan tetap berdiri tegak meskipun hasil PTUN tak seperti yang diharapkan. "Secara prinsip perlu kami sampaikan, dakwah adalah kewajiban seorang muslim yang tidak boleh dihentikan atau berhenti," ujar dia.
Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditolak hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya, ormas tersebut harus tetap dibubarkan sesuai keputusan pemerintah.
Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto, menegaskan mereka akan tetap berdiri tegak meskipun hasil PTUN tak seperti yang diharapkan.
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa saja yang hadir dalam Aksi Akbar 'Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina'? Sejumlah tokoh agama hadir dalam Aksi Akbar 'Aliansi Rakyat Indonesia Bela Pastina' di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat Sejumlah tokoh agama hadir dalam Aksi Akbar 'Aliansi Rakyat Indonesia Bela Pastina' di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Minggu 5 November 2023.
"Secara prinsip perlu kami sampaikan, dakwah adalah kewajiban seorang muslim yang tidak boleh dihentikan atau berhenti," ujar dia di Kantor HTI, Crown Palace Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).
Menurut dia, selama ini HTI merupakan organisasi kemasyarakatan yang mengedepankan dakwah. Dia mengaku, selama ini HTI masih belum tahu kesalahan apa yang dilakukan hingga dibubarkan.
"Apa salah kami juga belum jelas. Maka sebagai muslim, HTI sebagai kelompok dakwah akan tetap melakukan dakwah," kata dia.
Hal tersebut diperkuat oleh Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, HTI tetap bisa berdiri meski tanpa badan hukum.
"HTI dilarang berbadan hukum. Ormas ada yang berbadan hukum, ada yang tidak, yang dicabut status badan hukumnya kalau besok berdiri lagi tapi tidak berbadan hukum, ya enggak bisa diapa-apain," kata Yusril.
Reporter: Fachrur Rozi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Yusril sebut bukti persidangan pembubaran HTI keliru
Gatot Nurmantyo dukung putusan PTUN tolak gugatan HTI
HTI pastikan ajukan banding atas putusan PTUN Jakarta
4 Pernyataan HTI tanggapi gugatan ditolak PTUN
Pascaputusan PTUN, HTI nyatakan dukung PBB
Pemerintah apresiasi keputusan PTUN tolak gugatan HTI
Gerindra, PKS dan PAN dukung HTI ajukan banding