HUT RI, 17 napi kasus korupsi di Riau dapat remisi
Secara keseluruhan remisi diterima oleh 2.164 orang narapidana yang ada di lapas dan rumah tahanan se-Riau.
17 Narapidana kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) di Riau mendapat pengurangan masa hukuman (remisi), dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Indonesia ke-69, Minggu (17/8). Secara keseluruhan remisi diterima oleh 2.164 orang narapidana yang ada di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan se-Riau dan 63 orang di antaranya dibebaskan.
Remisi yang diberikan kepada para napi tersebut dibagi dua di antaranya; Remisi Umum (RU) 1, yakni pengurangan sebagian masa hukuman dan Remisi Umum (RU) 2, yakni remisi bebas dengan pemberiannya dihadiri oleh seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Apa yang dirayakan pada HUT RI? "Memperingati kemerdekaan bukan hanya tentang merayakan kebebasan, tetapi juga tentang berkomitmen untuk menjaga persatuan dan keadilan di negeri ini. Selamat HUT RI ke-79!"
-
Kapan HUT RI ke-79 diperingati? Menjelang HUT RI ke-79 pada tahun 2024, logo dan tema yang dipilih memiliki makna mendalam yang menggambarkan esensi perjuangan dan aspirasi bangsa Indonesia di era kontemporer.
-
Kapan HUT RI dirayakan? Tanggal 17 Agustus merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia, menandai hari kemerdekaan yang dirayakan dengan penuh semangat di seluruh pelosok tanah air.
Frans Richard Sugianto di hadapan Forkopimda dalam laporan tertulisnya menjelaskan, total keseluruhan penghuni lapas dan rutan di seluruh Riau mencapai 7.312 orang dengan rincian 4.992 orang adalah narapidana dan 2.390 orang tahanan.
"Dari jumlah tersebut, 2.101 orang napi mendapatkan RU 1 berupa pengurangan masa tahanan dua bulan dan RU 2, ada 63 orang napi yang bebas," ujar Frans.
Frans menambahkan, untuk kasus yang terkait dengan tindak pidana khusus yang mencakup kasus seperti narkotika, korupsi, teroris, illegal logging, trafficking dan lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 Juncto PP 99/2012, ada sekitar 855 orang narapidana turut mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan.
"Ada 322 tahanan narkotika, 17 tahanan korupsi dan 1 tahanan dengan kasus trafficking," kata Frans.
Kepada jajaran Forkopimda, Frans juga mengungkapkan maraknya pemberitaan tentang peredaran narkoba di lapas dan rutan menjadi keprihatinan.
"Ada berbagai kendala kita hadapi, over kapasitas penghuni lapas, jumlah pegawai yang kurang juga mempengaruhi. Penyelesaian ini akan meningkatkan kinerja," keluh Frans.
Untuk pencegahan peredaran narkotika di lapas, saat ini sudah dibentuk satgas penanggulangan. Selain itu razia rutin ke blok hunian tetap dilakukan dan disepakati kerjasama dengan BNN Provinsi dan Kabupaten terkait penyalahgunaan narkoba.
"Kita juga meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain," jelasnya.
Acara pemberian remisi ini dihadiri oleh Gubernur Riau H Annas Maamun, Wakil Gubernur Arsyadjuliandi Rachman, Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono, Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto, Kajati Setya Untung Arimuladi, Kakanwil Kemenkum HAM Frans Richard Sugianto, Danlanud Kol Khairil Lubis, Danlanal Kol Budi Siswanto, Ketua DPRD Riau, Djohar Firdaus, dan jajaran Kadis se Riau.
(mdk/dan)