Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Menko Luhut Pandjaitan Akhirnya Angkat Bicara
“Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua. Jujur, kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi,” kata Luhut.
Tidak hanya timah, Luhut juga berharap dapat segera mendigitalisasi pengelolaan nikel, sawit, dan hasil sumber daya alam lainnya.
Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Menko Luhut Pandjaitan Akhirnya Angkat Bicara
Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Menko Luhut Pandjaitan Akhirnya Angkat Bicara
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan digitalisasi sistem pengelolaan timah selesai pada Juni 2024. Hal ini semata-mata untuk mencegah praktik korupsi.
"Kami harap dalam 2 bulan ke depan (sistem pengelolaan timah) ini harus selesai,” ujar Luhut sebagaimana dipantau melalui akun instagram resminya luhut.pandjaitan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, setelah digitalisasi pengelolaan timah selesai, akan terdapat transparansi untuk melacak asal dari timah tersebut, apakah pengelola sudah membayar pajak atau belum, bahkan bisa melacak apakah pengelola sudah membayar royalti atau belum.
“Dan itu berdampak pada penerimaan negara, karena seperti batu bara, itu konsentrasi itu hampir 40 persen penerimaan negara meningkat,” ujar Luhut.
Tidak hanya timah, Luhut juga berharap dapat segera mendigitalisasi pengelolaan nikel, sawit, dan hasil sumber daya alam lainnya.
“Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua. Jujur, kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi,” kata dia.
Oleh karena itu, Luhut Binsar Pandjaitan mendorong percepatan digitalisasi timah.
Sebetulnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meluncurkan platform SIMBARA untuk meningkatkan tata kelola di sektor mineral dan batu bara.
Luhut mengungkapkan bahwa rencananya nikel dan timah juga akan diintegrasikan dalam SIMBARA pada 2024.
“Saya sangat menyayangkan kasus korupsi timah yang terjadi kali ini, mengingat kami sedang menyempurnakan SIMBARA sehingga mampu mengintegrasikan seluruh data pertambangan di Indonesia,” kata Luhut.
Pernyataan tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.