Ibu dan anak di Langkat kompak bisnis haram ganja
Keduanya ditangkap saat naik bus tujuan Medan. Barang bukti yang diamankan 10 kilogram ganja.
Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap P(52) seorang ibu rumah tangga dan anaknya AN (29)lantaran kedapatan berusaha menyelundupkan puluhan kilogram ganja ke Kota Medan.
"Ada dua warga yang kita amankan merupakan ibu dan anak yang kedapatan membawa ganja," ujar Kapolres Langkat, AKBP Dwi Asmoro, di Stabat, Senin (2/1).
Dari keterangan polisi, ibu dan anak yang diamankan tersebut membawa 19 kilogram ganja saat menumpang bus Putra Pelangi BL 7540 AA tujuan Medan, ketika ditangkap mereka duduk di bangku nomor 33 dan nomor 34.
"Penangkapan itu dilakukan petugas Minggu (31/1), sekitar pukul 05.00 WIB, saat bus tersebut melintas di jalan Lintas Sumatera depan Pos Polisi Sei Karang, petugas lalu melakukan razia lalu menghentikan bus tersebut," paparnya.
Penggeledahanpun dilakukan terhadap seluruh barang bawaan para penumpang, termasuk kedua tersangka berinisial P(52) seorang ibu rumah tangga dan anaknya AN (29) yang diketahui warga Dusun Keurani Uma Kelurahan MNS Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
"Kita periksalah mereka maka dari dalam kotak kardus merek salah satu minuman ditemukan ganja sebanyak 10 bal diperkirakan beratnya 10 kilogram," terang Dwi.
Pemeriksaan lalu dilanjutkan, sambung Dwi, maka ditemukan dari dalam tas koper merek Polo Milano warna hitam ganja sebanyak sembilan bal, dengan berat sembilan kilogram.
"Keduanya kini dalam pemeriksaan intensif penyidik Satresnarkoba untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," tegas Dwi.
Akibat perbuatannya, ibu dan anak tersebut dijerat Pasal 112 (1) subsider Pasal 114 (1), undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Pada kesempatan yang sama, tersangka P yang ditemui di Mapolres Langkat menjelaskan ganja tersebut hendak dibawa ke Medan, dimana barang tersebut diperolehnya dari Diana, warga Cunda Lhokseumawe, dengan upah sebesar Rp 1 juta.
"Bila berhasil sampai tujuan kami berdua mendapatkan upah Rp 1 juta, sebelumnya kami berdua juga sudah berhasil membawa ganja ke Medan untuk pertama kali, namun yang kedua ini kami tertangkap," ucap tersangka P di Mapolres Langkat.