Ibu Kota Baru Nusantara Dipimpin Pejabat Setingkat Menteri, Dipilih oleh Presiden
Pemerintahan dalam ibu kota baru ini akan setingkat provinsi. Dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Hal ini tertuang dalam UU IKN yang baru disahkan.
Ibu Kota Negara bakal segera pindah dari DKI Jakarta. Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara baru. Namanya Nusantara.
Ibu Kota Negara yang baru akan terletak di Pulau Kalimantan. Tepatnya di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Bentuk pemerintahan ibu kota baru yakni pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini akan setingkat provinsi. Dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Hal ini tertuang dalam UU IKN yang baru disahkan.
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Di mana letak ibu kota Garut? Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tarogong Kidul.
-
Di mana lokasi ibu kota baru Mesir? Ibu kota baru Mesir ini dirancang seluas 700 kilometer persegi atau kira-kira seukuran Singapura.
-
Bagaimana Palangka Raya disiapkan menjadi calon Ibu Kota? Di tahun yang sama, Soekarno semakin optimis dan menggencarkan promosi Palangka Raya sebagai calon ibu kota negara. Keyakinan Soekarno sederhana, karena saat itu Pemerintah Republik Indonesia belum pernah membuat kota sendiri secara mandiri. Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.
Kepala otorita ibu kota tidak melalui Pemilihan Umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Karena setingkat menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR.
"Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut bunyi Pasal 5 ayat 4.
Soal Kepala IKN diperjelas di Pasal 8 dan 9. "Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara," bunyi Pasal 8 UU IKN.
Kepala Otorita IKN Nusantara juga dibantu seorang wakil yang ditunjuk oleh Presiden.
"Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 9 UU IKN.
Dalam Pasal 5 ayat 6, Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara dan melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Baca juga:
Tak Ada Pilkada di Ibu Kota Nusantara
Alasan Ibu Kota Baru Bakal Dikelola Badan Otorita
Makna dalam Nama Nusantara, Ibu Kota Baru Indonesia
UU IKN: Ibu Kota Nusantara Simbol Keberagaman Indonesia
Intip Eksotisnya Wisata Kabupaten Penajam Paser Utara, Ibu Kota Baru 'Nusantara'
Alasan PKS Tolak RUU IKN Disahkan
RUU IKN Dibahas Hanya Satu Bulan, DPR Klaim Tidak Tergesa-gesa