Ibu Lagi Jaga Nenek yang Sakit, Gadis 14 Tahun Dicabuli Ayah Kandung 5 Kali
Misran menceritakan, korban sempat minggat dari rumah pada 31 Agustus dan ditemukan 3 September 2022. Dia mengaku tidak tahan karena diajak berhubungan badan oleh ayahnya.
Seorang gadis berusia 14 tahun dicabuli ayah kandungnya sendiri. Bahkan, perbuatan tercela itu dialami korban hingga 5 kali. Aksi itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang menjaga ibunya yang dirawat di RSUD Indrasari Rengat.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Ibu korban yang mendapat pengaduan dari anaknya syok hingga melaporkan suaminya ke polisi.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"Pelaku inisial CD (38), yang diduga mencabuli anak kandungnya berusia 14 tahun. Ibu korban membuat laporan ke Polsek Batang Gansal," ujar PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran kepada merdeka.com Selasa (6/9).
Misran menceritakan, korban sempat minggat dari rumah pada 31 Agustus dan ditemukan 3 September 2022. Dia mengaku tidak tahan karena diajak berhubungan badan oleh ayahnya.
"Setelah korban ditemukan oleh petugas Polsek Batang Gangsal, akhirnya korban mengaku tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah kandungnya yang sudah lima kali memaksanya untuk berbuat hal layaknya suami istri," ucap Misran.
Lalu personel Polsek Batang Gangsal memanggil kedua orang tua korban. Setelah kedua orang tua sampai di Polsek, disampaikanlah apa yang dialami oleh korban.
Alangkah kagetnya ibu korban mendengar pengakuannya. Tak ayal, ibu korban langsung membuat laporan terhadap suaminya.
"Setelah menerima laporan itu, Tim Polsek Gangsal langsung melakukan penahanan terhadap pelaku," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku CD mengakui perbuatannya. Dia mencabuli korban saat istrinya sedang menjaga mertuanya yang sedang sakit.
"Perbuatan cabul itu terakhir kali pada akhir Agustus 2022. Saat itu istri pelaku sedang menjaga nenek korban di RSUD Indrasari Rengat," kata Misran.
Saat ini CD mendekam di tahanan Polsek Batang Gangsal. Dia dijerat Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mdk/eko)