ICJR Tanggapi Lapas Sesak Napi Kasus Narkoba: Reformasi Kebijakan Narkotika
"Ya itu (usulan pendekatan kesehatan) sudah dari dulu kan. Cuma kan lamban juga Kumham nya mengajukan perubahan UU Narkotika," kata Direktur Eksekutif Institue fot Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai langkah dukungan penanganan penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan aspek kesehatan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sangatlah lamban.
"Ya itu (usulan pendekatan kesehatan) sudah dari dulu kan. Cuma kan lamban juga Kumham nya mengajukan perubahan UU Narkotika," kata Direktur Eksekutif Institue fot Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu saat dihubungi merdeka.com, Rabu (28/7).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Padahal, lanjut dia, pendekatan aspek kesehatan dan bukan pemenjaran sudah sedari dulu direkomendasikan oleh berbagai pihak. Namun pemerintah dirasanya tak pernah menggubris rekomendasi tersebut hingga terus menangkap para penyalahgunaan narkoba dengan menjerat hukuman pidana.
"Pemerintah juga masih kampanye perang terhadap narkotika. Pengguna masih ditangkepin, ya penuh lah. Itu sudah klasik, yang lamban itu respon pemerintah. Lamban sekali," ujarnya.
Sehingga menjadi hal wajar, kata Eramus, ketika pendekatan pemidanaan terus dilakukan pemerintah dengan menangkap dan menahan para penyalahgunaan narkotika yang berimbas pada masalah overcrowding (kepadatan) lapas.
Oleh sebab itu, dia menegaskan guna mengatasi masalah overcrowding di lapas, pemerintah harus segera melakukan reformasi pada kebijakan narkotika dengan pendekatan kesehatan.
"Sampai kapan pun gak bakal selesai masalah overcrowding. Cara pertama dan utama, rombak kebijakannya. Pastikan pengguna atau pecandu tidak dipenjara untuk penggunaan dan kepemilikan dengan jumlah tertentu untuk kepentingam pribadi," ujarnya
"Kasus narkotika harus dianggap sebagai masalah kesehatan masyarakat jadi pendekatannya kesehatan bukan pidana," lanjutnya. Kalau pendekatan pidana, ini akan jadi gelap terus, terlalu banyak yang “bermain”, dan yang paling terasa ya overcrowding," lanjutnya.
Lebih lanjut, dia menyarankan agar pemerintah secepatnya menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang ada untuk melakukan reformasi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Supaya masalah overcrowding bisa teratasi.
"Jadi intinya, masalahnya sama aja, rekomendasinya sudah banyak, contohnya di Internasional sudah banyak, pemerintah kita yanh lamban. Makanya begitu ada prof Eddy, wamen (Wakil Menteri Hukum dan Keamanan) masuk, kita berharap banyak ada perubahan. Karena beliau paham betul masalah UU Narkotika itu apa aja," imbuhnya.
Masalah Overcrowding Lapas
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mendukung penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya pemakai lebih mengutamakan aspek kesehatan bukan pemenjaraan.
"Lapas dan rutan penuh sesak yang didominasi pelaku tindak pidana narkotika mengakibatkan kegiatan pembinaan kemandirian serta pembinaan kepribadian tidak berjalan optimal," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga di Jakarta, Selasa (27/7).
Belum lagi, lanjutnya, biaya operasional yang harus dikeluarkan negara dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, akan lebih baik jika biaya tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan rehabilitasi para pemakai.
Warga binaan kasus tindak pidana narkotika menjadi penyumbang terbesar yang mengakibatkan lapas dan rutan di tanah air kelebihan kapasitas atau "over crowded".
Berdasarkan data Subdirektorat Data Informasi, Ditjenpas, per 26 Juli 2021 terdapat 139.088 warga binaan kasus narkotika dari total 268.610 penghuni lapas dan rutan. Artinya, sebanyak 51,8 persen penghuni merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
Menurut Reynhard, kapasitas hunian lapas dan rutan di Indonesia adalah 132.107 penghuni. Dengan demikian, jumlah penghuni kasus narkotika saja sudah melebihi kapasitas yang tersedia.
Lapas dan rutan seharusnya jadi tempat pidana umum, pidana khusus, terorisme, pencucian uang, kasus penebangan liar dan sebagainya, namun saat ini didominasi oleh kasus narkotika.
"Kapasitas 132.000-an ini bahkan tidak cukup untuk kasus narkotika saja," ujarnya.
Reynhard mengatakan selama lima tahun terakhir kondisi hunian lapas dan rutan meningkat sekitar 130.000-an, sehingga diperkirakan dalam lima tahun ke depan terjadi peningkatan yang sama.
"Jika semangat pemenjaraan terus dibiarkan, maka dalam lima tahun ke depan penghuni lapas dan rutan dapat mencapai 400.000-an," katanya.
Sementara itu, dari 139.088 terpidana kasus narkotika, sebanyak 101.032 orang di antaranya adalah penerima pidana di bawah 10 tahun, 13.685 penerima pidana di atas 10 tahun dan 24.371 lainnya tahanan.
"Penghuni terbanyak merupakan kategori pemakai atau tersangka dengan barang bukti yang kecil," ujar Reynhard.
Baca juga:
Gara-Gara Tidak Pakai Masker, Seorang Buruh Asal Tasikmalaya Ketahuan Bawa Sabu
Lapas Kendari Pasang Alat Pengacak Sinyal HP Cegah Napi Kendalikan Narkoba
Kemenkumham: Lapas dan Rutan Penuh Sesak Didominasi Pelaku Pidana Narkotika
Tanam Ganja di Kebun Karet, Warga Ogan Ilir Diciduk Polisi
Bawa 24 Paket Ganja Siap Edar, Seorang WNA Ditangkap di Papua
Simpan Paket Ganja, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi
Januari-Juli 2021, BNN Sultra Ungkap Peredaran 4,471 Kg Sabu