ICW Minta Dewas Periksa Pimpinan KPK Diduga Komunikasi dengan Walkot Tanjungbalai
"Di satu sisi, Lili mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka, namun pada bagian lain, Lili menyebutkan tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meyakini Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) patut diduga pernah berkomunikasi dengan Walikota Tanjung Balai. Hal itu diketahui, dari pernyataan LPS saat jumpa pers yang cenderung ambigu.
"Di satu sisi, Lili mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka, namun pada bagian lain, Lili menyebutkan tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5).
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Kapan IPK kuliah dihitung? Ini adalah nilai hasil kumulatif mulai dari semester pertama hingga semester akhir. Secara umum, nilai IPK didapat dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang diambil dan SKS mata kuliah.
-
Apa arti kepanjangan dari IPK kuliah? Kepanjanagan IPK kuliah adalah Indeks Prestasi Kumulatif. Ini merupakan jumlah nilai yang didapat seorang mahasiswa dalam satu semester. Di mana nilai dari berbagai mata kuliah yang telah dikali SKS, kemudian dibagi total jumlah SKS yang diambil.
-
Apa yang disepakati Prabowo dan KWI? Menurut laporan Antara, Prabowo bersama Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo dan pengurus Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sepakat Pemilihan Umum 2024 harus berjalan jujur, adil, damai, dan rukun.
Kurnia mengingatkan, menjalin komunikasi dengan pihak diduga berperkara menyalahi kode etik dan melanggar hukum. Hal itu tertuang dalam Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK. Dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan bagian Integritas angka 11 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020.
"Patut untuk dicermati, tindakan menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara merupakan pelanggaran hukum dan etik bagi setiap Pegawai, Pimpinan, maupun Dewan Pengawas KPK,” wanti Kurnia Ramadhana.
Demi meluruskan dugaan dari pernyataan LPS, Kurnia mendesak Dewan Pengawas segera memanggil LPS atas dugaan tersebut dan menyita alat komunikasi yang selama ini digunakan oleh LPS.
"Penyitaan ini dinilai penting untuk menelusuri dua isu, yakni apakah benar ada komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai pasca yang bersangkutan resmi diselidiki oleh KPK? Kemudian, apakah ada komunikasi lain dengan kepala daerah yang juga sedang diusut perkaranya oleh KPK?" kata Kurnia.
Latar Belakang Kasus
Diketahui, pada 25 April 2021 Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut) M Syahrial kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai pengacara.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)