ICW Pelajari Poin Somasi Dilayangkan Moeldoko Soal Ivermectin
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan telah menerima surat somasi yang dilayangkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Moeldoko melayangkan somasi terhadap ICW melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan telah menerima surat somasi yang dilayangkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Moeldoko melayangkan somasi terhadap ICW melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
"ICW sudah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (3/8).
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Kapan IPM Kaltim meningkat tajam? IPM Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 mencapai 78,20, meningkat 0,84 poin (1,09 persen) dibandingkan tahun sebelumnya (77,36).
-
Bagaimana IPM Kaltim diukur? Peningkatan IPM 2023 terjadi pada semua dimensi, baik umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak.
-
Apa rahasia awet muda Ira Wibowo? Salah satu rahasia awet muda Ira ternyata adalah rajin olahraga.
-
Di mana Syawalan Morodemak digelar? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
Kurnia menyebut ICW tengah mempelajari poin-poin dalam surat somasi tertulis tersebut.
"Untuk itu, kami bersama dengan sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin yang tertuang dalam somasi tersebut," kata Kurnia.
Kuasa Hukum Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) membuktikan temuannya terkait tuduhan atau tudingan terhadap kliennya yang terlibat dalam bisnis obat terapi Covid-19 Ivermectin.
"Saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras," kata Otto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (29/7).
Apabila hal itu tak dapat dilakukan ICW, maka Moeldoko disebut Otto akan menegurnya untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf secara terbuka kepada kliennya tersebut melalui media cetak serta media elektronik.
"Kita berikan kesempatan buktikan dulu ICW saudara Egi buktikan, mana bukti kapan Pak Moeldoko atau HKTI bekerjasama dengan Noor Pay melakukan impor beras itu kapan," ungkapnya.
"Kalau ada bukti, silahkan buka ke publik. Tapi kalau anda tidak bisa membuktikan, kami tidak langsung lapor. Kami minta anda mencabut pernyataan anda secara terbuka juga melalui media massa," sambungnya.
Otto menegaskan, jika ICW tak dapat membuktikan tuduhannya tersebut dan tidak melakukan permohonan maaf. Maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
"Kalau 1×24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi Primasyogha (peneliti ICW) tidak membuktikan tuduhannya, dan tidak mencabut ucapannya, tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuk, kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
109 Ormas dan LSM Kritik Langkah Moeldoko Somasi ICW Terkait Rente Ivermectin
ICW: Hingga Saat Ini Belum Terima Somasi Resmi Pihak Moeldoko
Belum Mau Komentar, ICW Tunggu Somasi Tertulis Moeldoko Soal Ivermectin
Kubu Moeldoko Tantang ICW Buktikan Tudingan Terlibat di Peredaran Ivermectin
Moeldoko Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum Atas Tudingan ICW Terkait Ivermectin
Ribka Tjiptaning Sebut Tak Kenal Perusahaan Produksi Ivermectin