ICW Soal Vonis Djoko Tjandra: Layak Divonis Seumur Hidup
Selain itu, Kurnia juga menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan diam dan terkesan menjadi penonton dalam perkara surat jalan palsu, red notice, hingga Fatwa MA yang ketiganya turut menyeret Djoko Tjandra.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kurang tepat. Seharusnya dengan dua perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice, Djoko layak dijatuhi hukuman seumur hidup.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai problematika rendahnya hukuman yang menjerat Djoko. Sebagaimana dalam regulasi ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor baik pemberi maupun penerima maksimal hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp250 juta.
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Siapa anggota Warkop DKI selain Dono? Setelah itu, Dono bergabung dengan almarhum Kasino dan Indro Warkop untuk membentuk trio Warkop DKI yang kemudian sukses di industri perfilman Indonesia.
"Pasal yang menyoal tentang pemberi suap hanya dapat diganjar hukuman maksimal lima tahun penjara. Padahal, model kejahatan yang dilakukan oleh Joko S Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Terlebih, dia memandang selain yang bersangkutan telah melarikan diri dari proses hukum vonis perkara cassie Bank Bali. Djoko Tjandra juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penegak hukum, Mulai dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, hingga Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
"Bahkan, tindakan Joko S Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali ke Pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia," tegasnya.
Berangkat dari permasalahan regulasi ini, ICW mengusulkan agar ke depan, pembentuk UU segera merevisi UU Tipikor. Setidaknya untuk mengakomodir Pasal pemberi suap kepada penegak hukum (Jaksa atau Polisi) agar diatur secara khusus.
"Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup. Agar ke depan, jika ada pihak yang melakukan perbuatan sama seperti Joko S Tjandra, dapat dipenjara dengan hukuman maksimal," jelasnya.
Selain itu, Kurnia juga menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan diam dan terkesan menjadi penonton dalam perkara surat jalan palsu, red notice, hingga Fatwa MA yang ketiganya turut menyeret Djoko Tjandra.
"Kepada KPK agar tidak hanya diam dan menonton penanganan perkara ini. ICW turut pula curiga terhadap surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK sepertinya hanya sekadar formalitas belaka. Sebab, sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko S Tjandra," ujarnya.
Lebih lanjut, Kurnia menuntut agar KPK terus melakukan tindak lanjut dengan masuk lebih jauh guna menyelidiki dan menyidik pihak-pihak lain yang belum diusut oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.
"Misalnya menelisik siapa pihak yang berada di balik Pinangki Sirna Malasari sehingga bisa bertemu dan menawarkan bantuan kepada Joko S Tjandra. Hal itu penting, sebab, sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," imbaunya.
Vonis 4,5 Tahun Djoko Tjandra
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp100juta subsider enam bulan atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice.
Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Muhammad Damis tersebut, lebih berat, daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama enam bulan,"
kata Damis saat membacakan amar putusan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).
Vonis tersebut dinilai karena Djoko terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama berdasarkan beberapa hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi, barang bukti, dan rekam jejak digital yang telah dihadirkan dan menjadi fakta dalam persidangan, sebagai tindakan suap dan pefukatan jahat.
Sementara, Damis menyebutkan hal-hal hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan, berupaya menghindari putusan hukum tetap serta tindakannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan dalam persidangan dan terdakwa sudah berusia lanjut," ujarnya.
Atas perannya dalam perkara suap Fatwa MA dan Pengurusan Red Notice, Djoko dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP).
Baca juga:
Kasus Fatwa MA dan Red Notice, Djoko S Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Bui
Terjerat 3 Perkara, Djoko Tjandra Dibayangi 9 Tahun Penjara
Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra
Hakim Vonis Djoko Tjandra 4,5 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Jelang Sidang Vonis, Djoko Tjandra Yakin Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Djoko Tjandra akan Jalani Sidang Vonis Kasus Red Notice Hari Ini