ICW Temukan Potensi Kerugian Negara Rp169,1 M dari Pengadaan Alat Tes Covid-19
Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya potensi kerugian negara dari pengadaan alat tes uji Covid-19, sebesar Rp169,1 miliar. Kerugian dihitung dari kualitas sejumlah alat yang tidak sesuai standar.
Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya potensi kerugian negara dari pengadaan alat tes uji Covid-19, sebesar Rp169,1 miliar. Kerugian dihitung dari kualitas sejumlah alat yang tidak sesuai standar.
Peneliti ICW Dewi Anggraini mengatakan, sepanjang April-September 2020, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjuk tujuh perusahaan untuk pengadaan alat uji Covid, seperti reagen.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Namun, ketika alat telah didistribusikan kepada sejumlah rumah sakit, justru terjadi retur karena masa pakai alat mendekati kedaluwarsa.
"Ada kasus pengembalian barang berupa reagen oleh rumah sakit di Jawa Timur kepada BNPB, dikembalikan 3 September 2020 karena masa kedaluwarsa 19 Oktober. Jumlah reagen dikembalikan 1.850 buah," ujar Dewi, Kamis (18/3).
Dewi menyebutkan, total kerugian negara merupakan akumulasi retur reagen di 78 laboratorium pada 29 Provinsi. Total barang yang dikembalikan kepada BNPB sebanyak 498.644 alat tes.
Dalam pengadaan alat kesehatan tersebut, Dewi menjelaskan, BNPB tidak cermat cenderung lalai dalam melakukan pengadaan barang dalam kondisi darurat. Menurutnya, sempitnya durasi masa pakai alat kesehatan yang ditawarkan oleh perusahaan yang ditunjuk menunjukan tidak adanya pengawasan serta penjaminan kualitas barang oleh BNPB.
ICW juga menemukan keanehan dalam proses pengadaan alat kesehatan di masa pandemi Covid-19. Yaitu penunjukan perusahaan pengadaan alat kesehatan, yang tidak memiliki latar belakang atau pengalaman dalam pekerjaan tersebut.
Merujuk data ICW, berikut perusahaan pengadaan alat kesehatan tes Covid-19.
PT TW menyediakan 1.000 alat tes PCR dengan nilai pembelian Rp200 juta.
PT NLM menyediakan 700 alat tes PCR dengan nilai Rp196 juta
PT SIP menyediakan 2.825 alat tes PCR dengan nilai Rp1,05 miliar
NA menyediakan 300 alat tes PCR dengan nilai Rp94,5 juta
PT MM menyediakan 483.819 alat tes RNA dengan nilai Rp166,9 miliar
PT MBS menyediakan 10.000 alat tes RNA dengan nilai Rp705 juta
"Pembelian komponen uji spesimen berupa PCR dan RNA diduga tidak memiliki dasar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Salah satu hal yang dapat diidentifikasi adalah jenis mesin yang digunakan oleh setiap laboratorium, namun sayangnya informasi tersebut tidak ada di dalam dokumen pengadaan," jelasnya.
Atas hasil temuan itu, Dewi mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindalkanjuti untuk mengusut dugaan potensi kerugian negara. Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit atas pengadaan alat kesehatan yang dilakukan oleh BNPB.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo telah menanggapi laporan terkait kejanggalan pengembalian reagen oleh rumah sakit. Doni mengaku bersyukur audit BPKP itu bocor ke publik. Sehingga, pihaknya secara terbuka bisa memperbaiki masalah tersebut.
"Bocorkan saja kalau memang ada kejanggalan, lebih baik bocor sekarang daripada nanti setelah sekian tahun saya dipanggil KPK. Saya bilang jadi saya justru bersyukur sama BPKP yang menemukan temuan itu supaya bisa kita perbaiki," kata Doni di rapat Komisi VIII DPR RI, Selasa (16/3).
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito menegaskan, pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 menjunjung tinggi asas transparansi.
"Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan dalam penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk program penanganan Covid-19," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (16/2).
Transparansi pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 ditandai dengan pelibatan lembaga pengawas keuangan seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tak hanya itu, pemerintah juga menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Dengan demikian, berbagai pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara terbuka dan akuntabel," ujarnya.
Baca juga:
Mulai 20 Maret, Tarif Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Naik Jadi Rp 30ribu
Satgas Covid Klaim Tak Ada Kerugian Dalam Pengadaan Alat Tes Reagen
4 Bandara Mulai Gunakan GeNose 1 April 2021, Tak Termasuk Soekarno-Hatta
Eijkman Khawatir Mutasi Virus Corona Turunkan Sensitivitas PCR
Sejumlah Wisatawan di Yogyakarta Tidak Dapat Menunjukkan Hasil Tes Antigen