Ikut Arahan Jokowi, TNI AL Mulai Pakai Kendaraan Listrik Tahun Depan
Yudo Margono memastikan akan mulai menggunakan mobil listrik untuk berdinas pada 2023 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh penyelenggara negara, baik pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik saat menjalankan tugas. Perintah ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 yang diteken pada 13 September 2022.
Menanggapi perintah itu, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono mengatakan, siap menjalankan. Dia memastikan akan mulai menggunakan mobil listrik untuk berdinas pada 2023 mendatang.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Bagaimana anggota TNI itu ditemukan? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Di mana Marsda TNI Deni Hasoloan lahir? Deni Hasoloan Simanjuntak lahir di Bandung, Jawa Barat, 22 Juli 1973.
"Nanti tahun 2023 saya akan merencanakan untuk, tahun anggaran ini kan udah selesai, sudah berjalan sudah terencana berjalan. Nanti tahun 2023 akan saya mulai dengan mobil listrik," kata Yudo kepada wartawan, Kamis (22/9).
Selain itu, nantinya jenderal bintang empat ini akan mengecek ketersediaan mobil listrik yang akan dipakai untuk dinas. Apakah sudah bisa digunakan untuk Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen).
"Saya cek ketersediaan mobil listrik ini untuk apa. Apakah untuk para bintang 1 para kolonel atau untuk pama. Karena kita kan enggak tahu. Pameran kemarin kan ada untuk kolonel, nah adanya juga berapa ini masih kita rancang," ujarnya.
"Sebenernya udah lama waktu saya ke Korea melihat seperti ini oh ini bagus. Saya tanya ke yang di Cikarang, saya suruh cek ternyata belum ada mobil seperti itu sedan yang bagus belum stok katanya. Di G-20 itu yang pertama Hyundai yang bagus juga bisa kita," sambungnya.
Menurutnya, ada kategori penggunaan mobil dinas di TNI AL. Kategori tersebut mengikuti pangkat para personel.
"Tentunya ada kelasnya untuk bintang 2 apa, bintang 1 apa. Saya sudah merencanakan tahun 2023 harus beli mobil listrik. Sehingga, nanti secara bertahap sesuai dengan kebijakan pemerintah, ke depan kalau mobil listrik ini memenuhi jumlah dan bisa terpenuhi kita ganti semuanya gitu," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Hal itu dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.
"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian ketiga Inpres itu dilihat Rabu (14/9).
Pada bagian keempat tertulis, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian kelima Inpres itu.
(mdk/tin)