Ikut demo buruh, Anggota DPRD Bekasi diamankan polisi
Demo buruh sejak pukul 10.00 WIB di kawasan EJIP tersebut dibubarkan aparat karena merupakan objek vital nasional.
Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Nurdin digelandang ke Mapolresta Bekasi, karena diduga memprovokasi buruh ketika berunjuk rasa di kawasan industri EJIP, siang tadi. Kapolresta Bekasi, Kombes Awal Chairudin mengatakan, Nurdin diamankan bersama empat orang buruh lainnya, antara lain R, AS, AK, dan U. Alasan ke lima orang itu diamankan, lantaran berunjuk rasa tak sesuai ketentuan.
"Dimintai keterangan karena terindikasi sebagai pelopor, penggerak kegiatan tersebut," kata Awal di Cikarang, Rabu malam (25/11).
Menurut dia, aksi unjuk rasa yang diadakan buruh sejak pukul 10.00 WIB di kawasan EJIP tersebut terpaksa dibubarkan aparat karena merupakan objek vital nasional, yang sesuai UU tidak diperbolehkan ada unjuk rasa di titik itu.
Sementara, mogok kerja sesuai UU hanya dilakukan di lingkungan perusahaan, itu pun bila ada gagalnya perundingan. Selain itu, massa aksi harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk menggelar unjuk rasa.
"Unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum, sementara aksi mereka mogok kerja di jalan umum bahkan menutup jalan, berarti unras ilegal," katanya.
Menurut dia, ke lima orang yang diamankan hanya untuk dimintai keterangan terkait aksi tidak berizin tersebut. Apabila tidak terkait dengan pelanggaran hukum, lanjut Awal, maka tidak terkena penegakan hukum.
"Kita harap kejadian ini tidak berulang lagi. Polisi akan melindungi buruh asalkan memenuhi persyaratan," katanya.