Ikuti KPU, Mendagri larang terpidana mencalonkan diri di pilkada
Pemerintah juga konsisten terhadap komitmen awal bahwa kepala daerah terpilih nantinya harus bersih dari masalah hukum.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah konsisten terhadap aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan terpidana mencalonkan diri dalam Pilkada 2017 sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada yang disusun DPR. Tjahjo tak ambil pusing adanya perdebatan Fraksi Golkar dan Hanura dalam aturan turunan yaitu Peraturan KPU (PKPU) yang meminta agar terpidana dengan hukuman percobaan bisa mencalonkan diri.
"Secara prinsip pemerintah ikut KPU dan keputusan rapat dengar pendapat (RDP) kemarin, itu kan dalam kerangka DPR beri masukan kepada KPU agar peraturan yang dibuat tidak menyimpang dari undang-undang. Soal debat mau deadlock itu kan namanya DPR," ungkap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Menurut Tjahjo, pemerintah juga konsisten terhadap komitmen awal bahwa kepala daerah terpilih nantinya harus bersih dari masalah hukum.
"Saya kira komitmen awal, aspirasi masyarakat termasuk KPU, Pemerintah ini untuk memilih calon kepala daerah yang dalam tanda petik yang amanah, bersih, tidak ada masalah hukum," jelasnya.
"Kalau dia nabrak, enggak punya SIM, diputuskan bersalah ya bersalah. Apapun, koruptor nyuri miliaran rupiah dan nyuri pisang goreng atau tabrak lari atau ketangkap tangan apa pun secara moral, secara hukum dia tidak bersih. Kita ingin kepala daerah ingin yang bersih, bersih dari narkoba, dari apa pun," tambah Tjahjo.
Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP ini melanjutkan, hal-hal yang menjadi perdebatan terkait terpidana dengan hukuman percobaan bisa mencalonkan diri itu hanya sebatas masukan. Peraturan yang telah ditetapkan KPU merupakan hal yang mengikat secara hukum.
"Yang saya tangkap tidak. Tapi kalau KPU, kalau enggak salah kan tetap, walaupun disimpulkan tapi sikap KPU kan begini," tuntas dia.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
Baca juga:
Fahri Hamzah: Calon dengan persoalan hukum berpeluang tutup kasus
Ini syarat terpidana percobaan boleh ikut Pilkada
Agung Laksono setuju mantan terpidana bisa maju di Pilkada
PDIP: Usulan napi boleh maju pilkada logika sesat
ICW: Terpidana percobaan boleh ikut pilkada melecehkan akal sehat