Ilegal, pabrik miras di Minahasa digerebek dan disegel polisi
Pemilik pabrik bakal dijerat dengan pasal yaitu Perlindungan Konsumen Undang-Undang Pangan Pasal 141, 140 dengan sanksi dua tahun dan denda Rp 4 miliar.
Pabrik minuman keras ilegal di Jaga 3 Desa di Desa Pineleng I Timur, Kecamatan Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara, digerebek polisi pada Selasa (10/1) malam. Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, setelah ditelusuri ternyata izin Balai POM untuk pabrik tersebut sudah lewat selama kurang lebih satu tahun.
"Tetapi (pabrik) bersangkutan masih tetap memproduksi dan memperdagangkan miras tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Balai POM Manado dan informasi sementara tidak akan dikeluarkan izin. Hal ini karena setelah dilakukan pengecekan tempat pengolahan, tidak memenuhi syarat," kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Hisar Siallagan di lokasi.
Pemilik pabrik bakal dijerat dengan pasal yaitu Perlindungan Konsumen Undang-Undang Pangan Pasal 141, 140 dengan sanksi dua tahun dan denda Rp 4 miliar.
"Mereka juga menyamakan perusahaannya dengan perusahaan yang ada di Tangerang, sedangkan PT. Padang Jaya yang ada saat ini tidak terdaftar di Balai POM. Kami juga akan melakukan penyegelan dan pabrik ini tidak bisa lagi beroperasi," jelasnya.
Sementara itu, karyawan Pabrik Johan Janoko mengakui kesalahan di mana saat memproduksi tidak memiliki izin dari Balai POM. Namun ia berkilah saat ini sedang dilakukan proses pengurusan.
"Penanggungjawab penuh dari Jakarta. Sebulan berdasarkan permintaan untuk sekali produksi 65 dus, 1 dus 12 botol," terangnya.