Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Upaya banding ditempuh KPK karena menilai putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Imam dengan 10 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara akibat kasus suap dan gratifikasi.
"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum Banding terhadap putusan Majelis Hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (2/7).
-
Kapan Nawawi dilantik menjadi Ketua KPK sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang dikatakan Ahmad Sahroni tentang Nawawi? “Saya kira pilihan Pak Presiden untuk melantik Pak Nawawi sudah sangat tepat. Karena sebagai mitra kerja KPK, saya sangat mengenal baik karakter beliau. Pak Nawawi orang yang memiliki integritas tinggi dan punya spirit pemberantasan korupsi yang tidak main-main."
-
Mengapa Ahmad Sahroni berharap Nawawi bisa menjadi Ketua Tetap KPK? “Bahkan saya berharap Pak Nawawi bisa jadi Ketua Tetap KPK nantinya, bukan hanya sementara,” demikian Sahroni.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Ali melanjutkan, upaya banding ditempuh KPK karena menilai putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Imam dengan 10 tahun penjara.
"Ini belum memenuhi rasa keadilan," tegas Ali.
Selain hukuman bui, vonis ganti rugi kerugian negara juga dinilai KPK tak sesuai jumlahnya dengan tuntutan. Vonis hakim diketahui memiliki selisih angka hingga Rp1 Miliar.
"Banding KPK juga mengenai hal adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," jelas Ali.
Ali menyatakan, Jaksa KPK telah menguraikan detil alasan banding tersebut di dalam memori banding yang segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding Jaksa KPK," Ali menandasi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK: Imam Nahrawi Tak Kooperatif dalam Persidangan Suap Hibah KONI
KPK Minta Imam Nahrawi Laporkan Aliran Suap ke Pejabat Kejagung dan BPK
Imam Nahrawi Sebut Vonisnya Tak Sesuai Fakta Persidangan
Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Minta KPK Usut Seluruh Pihak dalam BAP
Hak Politik Imam Nahrawi Dicabut Selama 4 Tahun
Kasus Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara