Imigrasi deportasi 64 WNA di Mataram
Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Rahmat Gunawan mengatakan, pemulangan 64 WNA ke negara asalnya itu berdasarkan catatan sepanjang tahun 2017.
Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah mendeportasi 64 warga negara asing (WNA). Di mana WNA yang dideportasi didominasi oleh warga berkebangsaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Rahmat Gunawan mengatakan, pemulangan 64 WNA ke negara asalnya itu berdasarkan catatan sepanjang tahun 2017.
"Terhitung sejak 1 Januari sampai 15 Desember 2017, ada 64 orang WNA yang kami pulangkan (deportasi). Kebanyakan dari mereka merupakan warga berkebangsaan Tiongkok," katanya seperti dilansir dari Antara, Rabu (20/12).
Dalam perincian catatan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, warga Tiongkok yang di deportasi ke negara asalnya sepanjang tahun 2017 sebanyak 18 orang. Kemudian disusul dengan warga berkebangsaan Malaysia sebanyak 11 orang dan 6 orang dari Australia.
Selanjutnya dia mengungkapkan, pada awal tahun 2017, ada sebanyak lima warga asal Timor Leste yang bekerja sebagai kru kapal, dipulangkan ke negara asalnya karena melanggar aturan keimigrasian.
Dari Bulgaria, Spanyol, dan Korea Selatan, tercatat masing-masing dua orang dan sisanya berasal dari Hongaria, Turki, Swiss, Kanada, Jepang, dan Belgia.
Rahmat menuturkan, berbagai macam persoalan yang menjadi penyebab Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mendeportasi WNA ke negara asalnya. Namun dari runutan catatannya, persoalan yang paling banyak muncul terkait dengan izin tinggal keimigrasiannya selama berada di NTB.
Seperti dua WNA yang tersandung pidana keimigrasian, yakni Peter Johannes Buitelaar, pria asal Belanda dan Hassan Bin Che Mamat dari Malaysia.
Untuk pria asal "Negeri Kincir Angin" itu tersandung kasus pidana keimigrasian karena permasalahan izin tinggal kunjungan yang dibiarkan habis dalam masa kedaluwarsanya.
Peter yang berprofesi sebagai pekerja LSM itu nekat tinggal lama di Indonesia karena alasan telah menikahi seorang perempuan asal Lendang Lekong, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Bahkan setelah pernikahannya di tahun 2010, Peter telah dikaruniai dua orang anak dari istrinya bernama Karniawati.
Karena tidak menghiraukan masa kedaluwarsa kartu izin tinggal kunjungannya yang sudah habis pada April 2016, Peter kemudian ditangkap pihak imigrasi.
Kasusnya kemudian berlanjut hingga ke meja persidangan Pengadilan Negeri Mataram, dan pada 2 Oktober 2017, Peter dinyatakan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Karena itu, Majelis Hakim dalam putusannya menjatuhi hukuman pidana penjara kepada pria berusia 50 tahun tersebut selama 10 bulan dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca juga:
Imigrasi Surakarta deportasi 30 WNA, terbanyak dari China
Warga Bulusulur resah, 9 WN China dideportasi suka mandi bugil di sembarang tempat
Sepanjang 2017, 214 WNA ditolak masuk ke Sumut & 39 lainnya dideportasi
Pelanggaran keimigrasian, 562 WNA diamankan dalam 1 tahun di Bandara Soetta
Imigrasi Bekasi kembalikan 270 ekspatriat ke negara asal
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa kesalahan yang dilakukan Riza Patria? Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keselip lidah dengan menyebut nama pasangan Prabowo-Sandi. Padahal, Prabowo Subianto kini sudah berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
-
Bagaimana Zulfikar Rakita Dewa mengabdi kepada negara? Pria kelahiran 21 Juli 1988 ini pun memilih menjadi perwira pertama di TNI AD. Keputusan ini menunjukkan bahwa Zulfikar memiliki panggilan dan minat yang kuat untuk mengabdikan dirinya pada negara. Bahkan salah satu prestasinya yang disorot adalah ketika dirinya pernah menjadi pasukan perdamaian PBB di Lebanon.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.