Imigrasi Deportasi Pasangan Bule Rusia yang Menari Tak Pantas di Pura Besakih
Mereka telah melakukan hal kurang pantas di Kawasan Suci Pura Besakih dengan melakukan gerakan tarian dan pakaian yang dinilai terbuka. Perbuatan tersebut telah menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
Pasangan suami-Istri Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali dideportasi. Kedua WNA tersebut berinisial SN (37) dan IN (35) diberangkatkan kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Sabtu (6/5) kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan WNA Rusia yang diduga pelaku dibekuk Imigrasi hari Senin (1/5) lalu. Keduanya telah melakukan Upacara Ngerapuh atau Suda Mala di Pura Pengubengan Besakih pada Rabu (3/5) dan menyampaikan permohonan maaf.
-
Siapa yang mendesak Imigrasi untuk memperketat pengawasan orang asing di Bali? “Pertama, karena sudah kejadian tentunya polisi wajib memastikan polisi mempertanggungjawabkan tindakannya, baik kepada hukum maupun kepada masyarakat. Pastikan dia memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang telah dirugikan.""Ada berapa banyak kendaraan yang ia tabrak, hitung semuanya. Begitu juga kalau ada pasal pidanya juga dijerat saja. Masyarakat tentunya sudah muak dengan berbagai insiden bule seenaknya seperti ini. Jadi harus ada tindakan tegas,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Selasa (11/6).
-
Mengapa DPR mendesak Imigrasi untuk memperketat pengawasan orang asing di Bali? Hal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga. Polres Badung, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris setelah kedapatan membawa kabur truk dan menabrak gerbang tol hingga sejumlah pengendara. Aksi ini terekam dalam video dan viral di media sosial (medsos). Sebelum merebut truk, WNA itu lebih dahulu merebut paksa hingga memukuli sang supir.
-
Bagaimana DPR meminta Imigrasi meningkatkan pengawasan orang asing di Bali? “Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. "Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebh sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,” sambungnya.
-
Kapan pungutan wisatawan asing di Bali akan dimulai? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Apa yang diharapkan dari pungutan wisatawan asing di Bali? Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Terkait hal itu, Rektor Universitas Udayana Ngakan Putu Gede Suardana berharap, pungutan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pariwisata Bali.
-
Kenapa warga Bali bertransmigrasi ke Kalimantan Barat? Asal usul kampung Bali ini rupanya bekas orang-orang yang transmigrasi pada tahun 1960-an akibat erupsi Gunung Agung.
"Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Imigrasi Singaraja tidak melakukan deportasi terhadap satu orang WNA dengan inisial ML (29) karena tidak bersalah," kata Hendra, Minggu (7/5).
Kejadian berawal ketika ML diajak oleh dua turis asal Rusia yang diketahui pasangan suami istri tersebut. Pada saat kejadian, ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat.
"Yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua WNA dengan inisial SN dan IN telah melanggar Pasal 75, Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian. Mereka telah melakukan hal kurang pantas di Kawasan Suci Pura Besakih dengan melakukan gerakan tarian dan pakaian yang dinilai terbuka. Perbuatan tersebut telah menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
Sejoli tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan akan diberangkatkan untuk kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (6/5) sekitar pukul 19.10 WITA dengan penerbangan Qatar Airways QR-963 tujuan akhir Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan telah memerintahkan untuk menindak tegas kepada kedua WNA yang melanggar adat istiadat setempat yang sangat dihormati di Bali ini.
Dia berharap tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali untuk menghormati adat istiadat setempat.
"Kami kembali mengingatkan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja," ujarnya.
(mdk/ray)