Iming-imingi buku iqro, guru ngaji gesek kemaluan murid
"Tersangka diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Siswo.
Supangat (45), guru ngaji yang mencabuli muridnya, akhirnya ditahan penyidik Unit PPA Polresta Bekasi karena penyidik menyimpulkan ada tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka.
"Hasil penyelidikan menyimpulkan begitu, ada bukti cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan," kata Kasub Bag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, Selasa (9/9).
Ia mengatakan, dua korban yang telah menjalani visum adalah KCA (7) dan VRL (10). Hasil penyelidikan, modus yang dilakukan tersangka ialah saat aktivitas belajar mengajar di rumahnya.
Pada saat belajar mengaji, pelaku memasukkan tangannya ke dalam rok panjang korban muridnya yang duduk bersila. Pelaku kemudian memegang kemaluan korban.
"Pelaku menggesek-gesek selama lima menit. Setelah selesai korban diberi uang Rp 200 ribu, diiming-imingi buku iqro untuk belajar mengaji," kata Siswo.
Menurut dia, tak hanya dua orang korban, masih banyak korban lainnya dicabuli di kamar mandi. Korban rata-rata sudah mengaji lebih dari setahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pencabulan di Bawah Umur.
"Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Siswo.