Imparsial sebut RUU Terorisme harus pertimbangkan HAM agar tidak represif
Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai Revisi UU Terorisme harus mempertimbangkan hak azasi manusia dalam unsur penindakan. Tindakan represif, menurutnya, tidak akan membuat terorisme hilang, malah akan memunculkan balas dendam.
Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai Revisi UU Terorisme harus mempertimbangkan hak azasi manusia dalam unsur penindakan. Tindakan represif, menurutnya, tidak akan membuat terorisme hilang, malah akan memunculkan balas dendam.
"Logikanya sederhana, tidak akan pernah berhasil sebuah negara tangani terorisme dengan represif tanpa pertimbangkan HAM. Jika 1 orang salah tangkap, ada 10 orang balas dendam," ujar Al Araf dalam diskusi bertema 'Pengesahan Revisi UU Anti Terorisme' di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dirayakan di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Kendati demikian dia sepakat perlu payung hukum baru dalam penanganan terorisme. Hal tersebut guna memperkecil ruang gerak teroris. Al Araf berpendapat RUU yang tengah dibahas bisa menjadi solusi jangka pendek.
"Di sisi lain juga dibutuhkan antiterorisme untuk memperkecil ruang terorisme. Ini proses panjang. Dalam jangka pendek ini adalah penegakan hukumnya. Dalam edukasi tinggi TNI dibutuhkan," kata dia.
Dalam RUU tersebut, Al Araf menyoroti masa penahanan maksimal 14 hari terhadap terduga teroris dalam rangka pemeriksaan. Menurutnya, hal tersebut sudah tepat untuk menghindari tindakan sewenang-wenang. Polisi, jika ingin melakukan perpanjangan penahanan perlu meminta izin jaksa.
"Maka Polri minta perpanjangan adalah akuntabilitas minta izin ke jaksa. Ini namanya kebijakan dan HAM," kata Al Araf.
Soal penyadapan terhadap orang yang diduga terlibat jaringan radikal pun, Al Araf mengapresiasi draf terbaru. Dalam draf awal polisi tidak perlu minta izin pengadilan untuk penyadapan dalam waktu maksimal satu tahun. Sementara, untuk situasi genting pun sudah diakomodasi dengan pihak Densus bisa melakukan penyadapan lebih dahulu dan setelah lima hari berikutnya harus melaporkan kepada pengadilan.
"Dalam situasi genting bisa melakukan penyadapan akuntabilitas dilakukan lima hari setelah penyadapan ke pengadilan," ucapnya.
Baca juga:
Polri minta RUU Terorisme segera disahkan karena teror takkan berhenti
Pansus gelar rapat bahas 'tujuan politik' dalam definisi Terorisme
Moeldoko minta pembahasan RUU Terorisme tidak dipolitisasi
DPR-pemerintah diminta hati-hati masukkan motif politik dalam definisi terorisme
Pansus sebut Densus 88 ingin unsur politik masuk penjelasan definisi terorisme
Ketua DPR pastikan revisi UU Terorisme ketok palu Jumat ini