Indeks Perilaku Anti Korupsi di Indonesia Turun, Menkopolhukam Ungkap Penyebabnya
Hadi memperbaharui sistem aduan dengan Sistem Aplikasi Aduan Pungli agar masyarakat mudah untuk melapor.
Hadi memperbaharui sistem aduan dengan Sistem Aplikasi Aduan Pungli agar masyarakat mudah untuk melapor.
Indeks Perilaku Anti Korupsi di Indonesia Turun, Menkopolhukam Ungkap Penyebabnya
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di Indonesia menurun dari yang semula 3,93 pada tahun 2022 menjadi 2,92 pada tahun 2023. Hal ini menjadi evaluasi baginya untuk kembali meningkatkan IPAK.
"2022 itu nilainya 3,93 dan di 2023 ini turun menjadi 2,92 dan ini kita tentunya bisa melihat mulai dari tingkat provinsi kabupaten kota dan setelah dilaksanakan evaluasi kita tentunya mengambil langkah-langkah untuk bisa meningkatkan indeks perilaku anti korupsi ini supaya tidak turun," kata Hadi di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (12/6).
Hadi menjelaskan, penurunan IPAK terjadi karena masih kurangnya sosialisasi ke masyarakat agar dapat turut serta dalam memberantas korupsi.
Maka dari itu, ia memperbaharui sistem aduan dengan Sistem Aplikasi Aduan Pungli (Si Duli) agar masyarakat mudah untuk melapor.
"Jadi Si Duli ini adalah kita hasil upgrading kita upgrade supaya pelaksanaan implementasi di lapangan masyarakat mudah untuk mengakses kepada Si Duli dan tentunya nantinya masyarakat apabila melapor itu akan menjadi whistle blower," ucap dia.
Dengan begitu, Hadi mengharapkan, masyarakat ikut terlibat aktif dalam mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungannya.
"Tujuan utama adalah penguatan dan perbaikan pola deteksi yang lebih efektif dengan melibatkan masyarakat," pungkasnya.