Indriyanto sebut pendukung revisi UU KPK khawatir jadi korban OTT
Indriyanto curiga ada pihak-pihak yang sengaja ingin melemahkan KPK.
Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mengaku heran terhadap pihak-pihak yang bersikeras mendorong revisi UU KPK. Terlebih, adanya usulan untuk merevisi tentang kewenangan penyadapan padahal hal itu merupakan jantung dari lembaga antirasuah.
"Saya kurang paham pihak-pihak yang bersemangat untuk revisi UU KPK. Khususnya terkait marwah KPK berupa penyadapan (wiretapping)," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/6).
Dia menduga, mereka yang ngotot merevisi UU KPK khususnya tentang penyadapan lantaran takut menjadi korban operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, Indriyanto curiga ada pihak-pihak yang sengaja ingin melemahkan KPK.
"Kemungkinan ada rasa kekhawatiran akan maupun telah jadi korban OTT. Ada juga rasa iri atau ekstremnya akan melakukan delegitimasi kelembagaan KPK," bebernya.
Indriyanto mengatakan ada beberapa hal yang harus diketahui sebelum mengusulkan revisi UU KPK. Menurut dia, poin-poin ini pun belum dipahami oleh penegak hukum lainnya.
Pertama, sesuai Pasal 26 UU Tipikor yang tidak pernah dihapus sejak UU 31/1999 yang diperbaharui UU 20/2001 menjelaskan sejak proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan diperkenankan melakukan penyadapan atau wiretapping. Kemudian kedua, KPK salah satu lembaga penegak hukum yang kinerja monitoring penyadapan yang selalu mendapat evaluasi ketat teknis atau administratif dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).
Artinya, selalu dilakukan dengan basis 'tight' dan 'strict', sehingga punya pemahaman seolah penegak hukum lainnya tidak dapat melakukan penyadapan. Bahkan, joint eracadiation corruption di antara lembaga gakkum dengan legitimasi sadap adalah sesuatu yang efektif dan bermanfaat bagi negara.
"Ketiga merevisi UU KPK harus perhatian Kolom mengingat pada UU KPK, adanya legalistik menunjuk KUHAP, UU KKN, UU Tipikor, bahkan seharusnya ada KUHP karena revisi tanpa adanya harmonisasi UU terkait justru menimbulkan overlapping dan overbody yang akan menimbulkan disharmonisasi dan merusak tahanan unifikasi dan kodifikasi hukum," tandas Indriyanto.
Baca juga:
Din Syamsuddin sebut KPK bak macan ompong tanpa kewenangan menyadap
Revisi UU KPK, Menteri Yasonna sebut prosesnya masih panjang
Pimpinan KPK pecah kongsi soal revisi UU KPK
Tolak revisi UU KPK, Jokowi perintahkan Menkum HAM surati DPR
Ruki mau siapkan draf, Indriyanto tegaskan KPK tetap tolak revisi UU
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.