Indriyanto soal revisi UU No 30: Ini jelas mengamputasi wewenang KPK
Selain mengamputasi wewenang KPK, revisi ini dianggap tidak pada waktu yang tepat.
Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menolak keras revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, dinilainya revisi yang diusung DPR hanya untuk melemahkan kewenangan KPK.
"Revisi ini tegas jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public state institution," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/10).
Selain mengamputasi wewenang KPK, revisi ini dianggap tidak pada waktu yang tepat. Menurut dia, lembaga antirasuah memiliki struktur dan kewenangan khusus sehingga tidak bisa diganggu gugat.
"Terutama keberadaan lembaga KPK adalah basis kekhususan kelembagaan, baik struktur, kewenangan maupun teknis ketentuannya," jelas dia.
Lebih jauh, Indriyanto mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas komitmennya yang menolak revisi UU KPK. Untuk itu dia berharap, Jokowi mau memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk menolak revisi tersebut.
"Komitmen Presiden adalah tetap menolak pembahasan revisi UU KPK karenanya Menkum HAM diharapkan mematuhi perintah Presiden," tegas Indriyanto.
Sebelumnya, revisi UU KPK saat ini menjadi polemik di tanah air. Dalam revisi itu, banyak yang berpendapat KPK tidak lagi bertujuan untuk memberantas tindak rasuah.
Dengan revisi itu, lembaga superbody ini justru diminta untuk lebih fokus pada pencegahan. Padahal, dalam Pasal 4 disebutkan jika KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pencegahan tindak pidana korupsi.
Selain difokuskan untuk pencegahan, KPK juga hanya diperbolehkan mengusut kasus korupsi yang merugikan negara minimal Rp 50 miliar. Hal ini tercantum dalam pasal 13 draft revisi UU KPK yang berbunyi 'Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi'.
A. Melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
B. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Sekadar informasi, revisi UU KPK ini diusulkan oleh enam fraksi yaitu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura. Rancangan RUU KPK itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, pada Selasa 6 Oktober 2015 kemarin.