Ingin Masuk Sumut, Warga Harus Lolos Tes PCR atau Rapid Test Antigen
Kebijakan itu berlaku mulai 21 Desember sampai dengan 4 Januari 2021. Disebutkan pula, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil PCR maupun RDT-ag, tidak dibenarkan masuk ke Sumut.
Setiap orang yang akan masuk ke Sumatera Utara (Sumut), mulai hari ini, Senin (21/12) hingga 4 Januari 2021 diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen detection Rapid Diagnostic Test (RDT-ag). Langkah ini dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama pada arus mudik libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan ini ditandai dengan terbitnya Surat Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
"Disampaikan kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yang masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara, wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dengan masa berlaku selama 14 hari," tertulis dalam dokumen itu.
Kebijakan itu berlaku mulai 21 Desember sampai dengan 4 Januari 2021. Disebutkan pula, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil PCR maupun RDT-ag, tidak dibenarkan masuk ke Sumut.
"Itu dari pusat. Jadi perjalanan, khusus Sumatera Utara ya. Apabila dia keluar dari wilayah merah, wajib menunjukkan dia sehat, swab, minimal antigen. Itu yang digunakan, tidak rapid test," kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi membenarkan adanya peraturan ini, Senin (21/12).
Dia menjelaskan, aturan serupa juga berlaku pada warga Medan yang akan bepergian.
"Tetapi kalau, baik itu dari Jakarta ke Medan, Medan ke Jakarta, wajib menggunakan antigen. Ya keluar dari Medan ke Jakarta, wajib menggunakan antigen," tutupnya.
Baca juga:
Pemerintah Diminta Beri Rapid Test Antigen Gratis untuk Pengguna Transportasi Darat
KAI Mulai Berlakukan Syarat Tes Rapid Antigen Besok
PT KAI Pastikan Tak Ada Calo Rapid Test Palsu di Stasiun Senen
Jelang Libur Akhir Tahun, Terminal Kampung Rambutan Buka Layanan Rapid Test
Polisi Ungkap Calo Pemalsu Surat Tes Covid-19 Penumpang Kereta
Penumpang Kereta Api Belum Diwajibkan Pakai Rapid Test Antigen