Ingin Mengelabui Petugas, 10 Pemudik ke Banten Sembunyi di Truk Pengangkut Motor
"Iya ditemukan mobil towing sepeda motor yang membawa penumpang sejumlah 10 orang yang akan ke Pandeglang," ujar dia.
Berbagai macam cara dilakukan pemudik untuk lolos dari pos penyekatan. Contohnya, aksi 10 pemudik yang bersembunyi di antara truk pengangkut sepeda motor. Polisi menemukan mereka saat melakukan pemeriksaan di Gerbang Tol Cikupa.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, ada 10 pemudik yang mencoba mengelabui petugas pada, Jumat (7/5) malam.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kenapa Gunawan tertinggal rombongan saat mudik? Gunawan (55) itu hendak mudik ke Tangerang dari Ciamis bersama keluarganya menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Adipati Lumajang meninggal? Adipati Lumajang, (Putra/Cucu Suropati), meninggal dilereng selatan Gunung Semeru pada tahun 1767.
-
Kapan biasanya orang-orang mudik? Mudik merupakan tradisi pulang kampung yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Hari Lebaran.
-
Kapan Galang Rambu Anarki meninggal? Dia meninggal dunia pada 25 April 1997 di usia 15 tahun.
"Iya benar kami temukan truk pengangkut sepeda motor membawa pemudik," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menambahkan, pemudik yang berada di truk pengangkut sepeda motor berencana menuju ke Pandeglang, Banten.
"Iya ditemukan mobil towing sepeda motor yang membawa penumpang sejumlah 10 orang yang akan ke Pandeglang," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sopir truk diberikan sanksi berupa penilangan sebagaimana yang tertuang di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 303.
"Pelanggaran mobil barang untuk mengangkut orang kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Kemkominfo Siapkan Bandwith yang Cukup agar Silaturahmi Digital Lancar saat Lebaran
Ini Alasan Pemerintah Izinkan WNA Masuk saat WNI Dilarang Mudik
Bandara Kualanamu Layani 171 Penumpang saat Pembatasan Mudik Hari ke-2
Dua Pemudik ke Solo yang Lolos Penyekatan Positif Covid-19
Polda Jabar akan Sanksi Polisi yang Terbukti Loloskan Pemudik