Ingin tahu perlindungan saksi kasus korupsi, Pansus Angket undang LPSK
Pansus angket Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pukul 10.00 WIB. Pansus dan LPSK akan membahas mengenai hubungan kelembagaan antara LPSK dan KPK dalam konteks perlindungan saksi dan korban.
Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pukul 10.00 WIB. Pansus dan LPSK akan membahas mengenai hubungan kelembagaan antara LPSK dan KPK dalam konteks perlindungan saksi dan korban.
"Kebetulan kami diundang untuk membahas terkait perlindungan saksi kaitannya dengan KPK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Haris mengaku mendapat informasi bahwa KPK tidak mengoordinasikan permintaan perlindungan saksi kasus korupsi kepada LPSK. Beberapa saksi kasus korupsi itu ternyata di lindungi sendiri oleh KPK.
Padahal, LSPK dibentuk dan mendapat mandat dari UU untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
"LPSK kan itu terkait kasus yang ditangani KPK tentu kita koordinasi dengan KPK. Namun ternyata banyak juga informasi yang kita ketahui sekarang ada beberapa juga saksi yang ternyata dilindungi sendiri oleh KPK," terangnya.
Masalah lainnya, kata Haris, tidak semua saksi dan korban yang bersedia diberikan perlindungan oleh LPSK. Dia berharap para saksi dan korban mengajukan perlindungan ke LPSK agar terjamin keselamatan mereka.
"Nah oleh karena itu dalam beberapa kesempatan kami pun mengimbau kepada saksi, kepada siapa pun yang memang butuh perlindungan khususnya saksi, pelapor, atau JC untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," imbuhnya.
Terkait keberadaan rumah aman atau safe house, Abdul menyebut institusinya memang memiliki kewenangan untuk mengelola. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dia enggan menanggapi soal kewenangan KPK mengelola rumah aman. Namun yang pasti, UU nomor 31 tahun 2014 itu telah mengatur secara tegas bahwa institusi yang berwenang mengelola rumah aman hanya LPSK.
"Nah apakah institusi berwenang tentu bisa dilihat di UU-nya masing-masing. Tetapi uu 31 tersebut secara jelas dan tegas menyebut yang mengelola rumah aman itu hanya LPSK. Khususnya untuk tindak pidana tertentu, salah satunya korupsi," pungkasnya.