Ingkar Janji Menikahi Berujung 7 Janin Diaborsi
Proses aborsi dilakukan pasangan tersebut secara bersama-sama. Selain itu, aborsi dilakukan di tempat berbeda.
Rumah berkelir putih di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjadi pusat perhatian. Di dalamnya ada kamar yang dijadikan indekos.
Di salah satu kamar yang sudah ditinggalkan penghuninya selama enam bulan, ditemukan janin bayi dengan kondisi sudah memprihatinkan. Tidak cuma satu, tapi ada tujuh. Semuanya dibungkus dalam kotak makanan kemudian disimpan rapat-rapat dalam kardus di sudut kamar. Terhalang kasur dan dispenser.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa para abdi negara ini viral? Beberapa abdi negara berikut ini viral lantaran memiliki paras yang tampan. Salah satu di antaranya bahkan sangat viral terlebih saat masa kampanye pilpres beberapa waktu yang lalu. Siapa saja mereka? Simak selengkapnya berikut ini.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
Selama kurun waktu enam bulan tersebut, si penyewa tidak pernah datang kembali. Hal inilah yang mendorong pemilik indekos berinisiatif untuk membersihkan barang-barang di kamar itu. Hingga akhirnya kasus ini terungkap.
"Kondisi sudah hancur, hanya bagian kepala dan rambut saja. Bayangkan sudah sejak 6 bulan disembunyikan di dalam kardus," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Biringkanaya, Inspektur Satu Nurman Matasa.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus ini akhirnya bermuara pada sejoli berinisial SM (30) dan NM (29). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di lokasi berbeda. SM diringkus di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel). Sedangkan NM di Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Budi Haryanto membeberkan motif keduanya melakukan aborsi karena malu hamil d luar nikah. Berdasarkan keterangan sementara, aborsi dilakukan pelaku pertama kali dilakukan pada tahun 2012, ketika NM masih berusia 19 tahun.
"Pengakuan dari tersangka itu minum ramuan dan melakukan tindakan yang mana itu bisa menggugurkan janin," kata Budi.
Proses aborsi dilakukan pasangan tersebut secara bersama-sama. Selain itu, aborsi dilakukan di tempat berbeda. "Dari keterangan sementara dilakukan dari tahun 2012 sampai sekarang dan tempat (aborsi) berpindah-pindah. Saat aborsi dibantu dengan pasangannya," bebernya.
Asmara Putus Nyambung
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak menjabarkan, hubungan NM dan SM sampai saat ini berpacaran meski sempat terputus pada April 2021. Saat itu SM memblokir kontak NM.
"Pengakuan mereka masih pacaran. Laki-laki ini sempat memblokir WA maupun telepon dari perempuan sehingga berubah pikiran dan putus asa sampai pindah ke Konawe, Sultra," ucapnya.
Reonald mengungkapkan NM pindah ke Konawe untuk bekerja di sebuah perusahaan swasta. Sementara SM berada di Tanah Bumbu, Kalsel untuk bekerja sebagai buruh pabrik.
Selain minum ramuan, NM juga menggunakan jagung selama proses aborsi. "Karena malu, akhirnya mereka sepakat aborsi dan perjanjian akan dinikahi. Kemudian di tahun berikutnya hamil lagi, digugurkan dan dijanjikan lagi dinikahi sampai dengan tahun 2017," tutur Reonald.
Reonald mengungkapkan janin hasil aborsi tersebut akhirnya dimasukkan dalam kotak makan dan dilakban agar tidak mengeluarkan bau. Ia membeberkan nantinya setelah mereka menikah, janin hasil aborsi tersebut akan dikuburkan di Toraja.
"Nanti sesuai dengan janji itu, atau 1 bulan setelah nikah akan dikuburkan di kampung perempuan di Toraja," bebernya.
Polisi belum menemukan barang bukti alat digunakan keduanya untuk melakukan aborsi. Ia menjelaskan keduanya melakukan aborsi dengan memakan jagung dan memasukkan obat medis ke dalam alat vital pelaku perempuan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut terancam dijerat pasal berlapis. Sejumlah pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman untuk UU Perlindungan anak 15 tahun. Kalau UU kesehatan 10 tahun penjara," ucapnya.
(mdk/cob)