Ini 13 aturan Polri untuk anggota di Pilkada serentak
Ini 13 aturan Polri untuk anggota di Pilkada serentak. Dirinya pun menegaskan bahwa untuk setiap anggota yang ikut dalam kontestasi tersebut tak boleh lagi berstatus sebagai Polri. Untuk anggota Polri yang melakukan pengamanan, harus bersikap netral dan tak berpihak kepada siapa pun itu calonnya.
Jelang penetapan calon kepala daerah yang jatuh pada Senin (12/2) mendatang, Polri mengeluarkan 13 aturan atau larangan untuk anggotanya dalam Pilkada melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Tujuannya untuk menjaga netralitas Polri dalam kontestasi Pilkada serentak 2018.
"Itu larangan-larangan untuk anggota. Untuk menjamin netralitas Polri," kata Kadiv Propam, Irjen Pol Martuani Sormin saat dikonfirmasi, Selasa (16/1).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana proses tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak? Berikut kami rangkum penjelasan kapan Pilkada serentak dilaksanakan, tahapan, manfaat, hingga tantangannya, bisa disimak.
-
Bagaimana Pilkada dilakukan? Pilkada dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui pemungutan suara. Setiap pemilih memberikan suaranya untuk memilih pasangan calon yang dianggap paling mampu dan sesuai dengan aspirasi mereka dalam memimpin daerah tersebut.
Dirinya pun menegaskan bahwa untuk setiap anggota yang ikut dalam kontestasi tersebut tak boleh lagi berstatus sebagai Polri. Untuk anggota Polri yang melakukan pengamanan, harus bersikap netral dan tak berpihak kepada siapa pun itu calonnya.
"Wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sebagai anggota Polri. Maka dari itu, seluruh anggota Polri wajib mempedomani sikap netralitas," tegasnya.
Berikut 13 aturan atau larangan untuk anggota Polri di Pilkada :
1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala atau wakil kepala daerah atau Caleg.
2. Dilarang menerima atau meminta atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Parpol, Paslon dan Tim Sukses pada kegiatan Pemilu atau Pemilukada.
3. Dilarang menggunakan atau memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut yang bertuliskan atau bergambar PARPOL, CALEG, dan PASLON.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala daerah atau Caleg.
7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon kepala atau wakil kepala daerah atau Caleg atau Tim Sukses. Yang WAJIB dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu atau Pemilukada.
8. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses Paslon atau Caleg di dalam Pemilu atau Pemilukada.
9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik Parpol maupun Paslon atau Caleg di dalam kegiatan Pemilu atau Pemilukada.
10. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan Parpol, Caleg, Paslon Pilkada, Tim Sukses dan Paslon Pres atau Wapres pada masa kampanye.
11. Dilarang melakukan kampanye hitam (Black Campain) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.
12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu atau Pemilukada.
Baca juga:
Curhat Eny Sagita penyanyi dangdut banjir job di musim Pilkada
Sebelum penetapan KPU, anggota ikut Pilkada statusnya masih polisi aktif
Wiranto sebut Pilgub Jabar berpotensi terjadi konflik
Pesan Jokowi untuk Pilkada 2018: Kandidat jangan saling cela dan mencemooh
Hendropriyono dan eks Kapolda Jatim siap menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
13. Dilarang menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (PANWASLU) serta turut campur tangan di dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.
(mdk/eko)