Ini alasan JPU tuntut kurir ganja hukuman mati
Atas tuntutan tersebut tim kuasa hukum ketiga terdakwa akan menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bandung menuntut tiga terdakwa kurir narkoba jenis ganja dengan hukuman mati. Zainuddin dan Syarifuddin (adik kakak) serta Dede Sutisna merupakan terdakwa atas kepemilikan ganja sebesar 590 kilogram. Lantas apa yang membuat JPU mengeluarkan tuntutan maksimal bagi tiga terdakwa tersebut.
"Ini kan di atas 100 kilogram (barang buktinya). Ancaman hukumannya mati," kata JPU Teddy Setiawan usai sidang di ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (17/2).
JPU menjerat ketiganya dengan pasal 114 ayat dua (2) Jo Pasal 132 ayat satu (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dianggap terbukti memiliki ganja dan akan mengedarkannya ke sejumlah wilayah Jabar. Narkoba kualitas nomor I tersebut didatangkan dari Aceh.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pintauli rencananya akan dilanjutkan Selasa (24/2) pekan depan. "Kami mohon jaksa agar perketat pengamanan para terdakwa. Ruang tahanan pun agar dipisahkan dengan tahanan yang lainnya," kata hakim.
Kuasa hukum ketiga terdakwa menilai kliennya hanya korban. Atas tuntutan tersebut tim kuasa hukum ketiga terdakwa akan menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya.
"Klien kami ini dijebak. Kami akan melakukan rundingan rapat dulu untuk pembelaan," ujar pengacara Dandy Karyana.
Dia menyebut kliennya tersebut dikorbankan gembong ganja sebenarnya. "Namanya mafia, bisa saja klien kami itu tiba-tiba disuruh jalan, tidak tahu ada barang itu. Mau lapor ketakutan, namanya orang dari desa," jelasnya.