Terungkap, Eks Manajer Fuji Mengaku Hanya Digaji Rp500.000 per Bulan
BA dijerat sesuai pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Terungkap, Eks Manajer Fuji Mengaku Hanya Digaji Rp500.000 per Bulan
Polisi telah menetapkan Batara Ageng alias BA mantan Manajer artis Fujianti Utami Putri sebagai tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp1,3 miliar milik Fuji. Terungkap jika BA digaji Rp500.000 per bulan.
Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengatakan BA selaku manajer telah sepakat dengan sistem pembayaran hasil Rp500 ribu dengan tambahan kompensasi sebesar 5 sampai 10 persen dari setiap kontrak
"Berdasarkan hasil keterangan saudari FU, saudara BA digaji sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun apabila ada kontrak kerja sama, BA mendapatkan 5-10 persen dari hasil kesepakatan," kata Tomi saat jumpa pers, Kamis (11/7).
Namun demikian, Tomi mengatakan selama menjadi manajer Fuji, BA malah tergoda dengan hasil kontrak kerjasama yang cukup besar. Alhasil, total BA mengambil uang yang seharusnya milik Fuji kurang lebih Rp1,3 miliar.
“Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan,” kata dia.
Tomi menjelaskan aksi culas dari BA sudah dilakukan sejak menjadi manager dari Desember 2021 sampai Desember 2022. Dimana, dari kurang lebih 20 kontrak Fuji, didapati Rp1,3 miliar yang lenyap diambil BA.
“Rp 1,3 Miliar yang seharusnya didapatkan oleh saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya. Jadi selama Desember 2021 sampai Desember 2022, kontrak kerjasama itu seluruhnya masuk ke rekening saudara BA,” tuturnya.
Namun, karena alasan ekonomi BA telah menggunakan uang Rp1,3 miliar untuk membayar angsuran apartemen, mobil, sampai kebutuhan pribadi.
“Kita ketahui bahwa saudara BA menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil. Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan hidup saudara biasa hari-hari,” ujarnya.
Akibat tindakannya menggelapkan uang Rp1,3 miliar milik Fuji, BA pun dijerat sesuai pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.