Ini alasan Kapolri soal molornya penyidikan kasus UPS
"Sebetulnya tidak jalan di tempat, itu proses masih berjalan," kata Badrodin Haiti.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD DKI 2014 oleh Bareskrim Mabes Polri terkesan mandek. Setelah menggeledah Gedung DPRD DKI dan memeriksa wakil DPRD Abraham Lunggana (Lulung), Polri kini tidak meminta keterangan dari pihak lain.
Kapolri Jendral Badrodin Haiti membantah apabila kasus UPS tersebut jalan di tempat dan tidak menemukan bukti baru. Menurutnya, Bareskrim sedang menyelesaikan berkas dua tersangka Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
"Sebetulnya tidak jalan di tempat, itu proses masih berjalan. Tentu ini-kan sedang menyelesaikan seperti UPS itu, menyelesaikan berkasnya yang menjadi tersangka itu," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (22/5).
Dia melanjutkan, setelah proses penyelesaian berkas tersebut, Polri akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, yang berkaitan dengan kasus korupsi UPS itu.
"Tapi-kan juga nanti setelah itu ada langkah lanjut yang mungkin ada pihak-pihak lain yang ditetapkan tersangka atau yang terlibat, tentu akan disidik lanjut. Jadi tidak menurut saya tidak jalan di tempat," ungkapnya.
Sebagai orang nomor satu di korps Bhayangkara, Badrodin mengaku terus memonitor perkembangan kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Saya hampir tiap hari tanya (perkembangan kasus UPS)," pungkasnya.
Baca juga:
Ahok tidak akan diperiksa Bareskrim terkait kasus UPS
Datangi kantor Ahok, Kabareskrim ambil data kasus UPS
Ahok berang disebut sekongkol dengan Bareskrim terkait kasus UPS
Ahok siapkan 2 nama pengganti Zainal Soleman, tersangka kasus UPS
Bongkar kasus UPS, Bareskrim periksa APBD DKI 2012-2014
Cari data UPS, penyidik Bareskrim tongkrongi Balai Kota 2 pekan
Lulung dan Fikar terseret kasus UPS, DPRD siap beri bantuan hukum
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.