Ini alasan Kejagung limpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Polri
Berkas Komjen Budi Gunawan dilimpahkan Kejagung pekan lalu dan tengah dikaji Polri untuk segera dilakukan gelar perkara.
Kejaksaan Agung melimpahkan berkas Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan ke Badan Reserse Polri. Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo berkas tersebut dilimpahkan karena penyelidikan kasus yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belum lengkap.
"Jadi begini. Kita menerima bukan berkas. Kita menerima dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan dari KPK masih dokumen. Setelah dipelajari, dicermati, ternyata disimpulkan masih perlu pendalaman. Sementara kita merujuk pada kesepakatan bersama (MOU) antara ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri tahun 2012 yang menyatakan salah satu di antara penegak hukum sudah melakukan penyelidikan maka penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke yang melakukan penyelidikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (7/4).
"Nah menurut KPK sendiri kepada kita, ternyata kasus yang sama pernah dilakukan penyelidikan oleh Polri, karena itulah Kejaksaan, setelah mencermati, memberikan rekomendasi bahwa masih perlu pendalaman. Dan penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjut sebagaimana mestinya," katanya menambahkan.
Prasetyo menjelaskan, kekurangan berkas itu antara lain tak ada keterangan saksi serta bukti-bukti surat terkait kasus Komjen Budi Gunawan.
"Ya namanya penyidikan kan harus ada keterangan saksi, keterangan tersangka, kemudian bukti-bukti, surat-surat, petunjuk, harus didalami lagi. Sementara waktu itu kan KPK belum maksimal," imbuhnya.
Baca juga:
Ini komentar KPK soal Kejagung limpahkan kasus Budi Gunawan ke Polri
Berkas Komjen BG sudah diterima, Polri segera gelar perkara
Wakapolri: Berkas BG banyak fotokopi, tak ada kekuatan hukum
Fahri Hamzah: Kasus BG sudah selesai, jangan cari kesalahan orang
Kejagung resmi limpahkan berkas Budi Gunawan ke Bareskrim Polri
Fahri Hamzah minta Jokowi kembalikan nama baik Komjen Budi Gunawan
Jimly sebut Jokowi siap jelaskan sendiri ke DPR soal pembatalan BG
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dijamin Heru Budi terkait TK Gudang Peluru? "Enggak ada. Dari awal enggak ada niatan itu (gusur)," kata Heru Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memastikan tidak bakal menggusur Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan karena aktivitas revitalisasi taman di kawasan tersebut.