Ini alasan Kejati Jabar tak tahan Buni Yani
Ini alasan Kejati Jabar tak tahan Buni Yani. Kasus Buni Yani ini mencuat pasca tersangka, dilaporkan pendukung Ahok karena mengunggah potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap provokatif.
Berkas tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITW) Buni Yani dilimpahkan ke Kejati Jabar melalui Kejari Depok. Berkas itu tidak diiringi dengan tersangka langsung. Artinya Buni Yani tidak akan dilakukan penahanan.
"Tadi dilaksanakan tahap dua pelimpahan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok. Tadi pelaksanaannya pukul 12.30 sampai 14.00," kata Kepala Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Senin (10/4).
Dalam berkas dari penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Meski berstatus tersangka tapi merunut Pasal 21 hukum acara pidana kata dia, Buni memang tidak ditahan. Alasannya saat proses penyidikan berlangsung tersangka ini cukup kooperatif.
"Berdasarkan pasal 21 hukum acara pidana. Berbagai pertimbangan dan (tersangka) juga kooperatif sehingga tidak ditahan. Barusan yang bersangkutan didampingi langsung enam penasehat hukum," imbuhnya.
Setelah adanya pelimpahan tahap dua, jaksa sendiri nantinya akan langsung menyiapkan dakwaan pada tersangka Buni Yani. "Setelah tahap dua ini jaksa tinggal siapkan surat dakwaan dan siap dilimpahkan ke pengadilan," terangnya. Soal waktu dia belum bisa menyampaikannya langsung. "Nanti kalau sudah (dilimpahkan) pasti dikabari lagi."
Kasus Buni Yani ini mencuat pasca tersangka, dilaporkan pendukung Ahok karena mengunggah potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap provokatif. Buni Yani akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok sesuai domisilinya.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Siapa yang berperan dalam menjalankan Lembaga Agama? Lembaga agama dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan hidup beragama yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Siapa saja yang menolak pernikahan sesama jenis dalam agama? Kebanyakan agama di Indonesia, termasuk Islam, Kristen, dan Hindu mencegah pernikahan sesama jenis.
Baca juga:
Penuhi panggilan Polda Metro, Buni Yani minta kasusnya dihentikan
Berkas perkara Buni Yani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok
Kasus Ade Armando SP3, pengacara Buni Yani sebut polisi diskriminasi
Kepala Kejaksaan Negeri Depok sebut tak wajib tahan Buni Yani