Ini alasan KPK panggil Dirut Pertamina di kasus suap SKK Migas
Busyro belum berani memastikan apakah Karen akan menjadi tersangka berikutnya.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya memang tengah mendalami peran PT Pertamina dalam kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Setelah beberapa waktu lalu KPK memanggil Direktur Utama Karen G Agustiawan untuk diperiksa sebagai saksi.
"Jadi memang kami mempelajari keterlibatan Pertamina dalam penjualan, pelelangan, tender di SKK Migas," ujar Busyro, di KPK, Senin (18/11) malam.
Menurut Busyro, nama Karen muncul setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka. Dalam pengembangannya, Karen baru disebut-sebut belakangan ini dari keterangan dan pemeriksaan kasus ini.
"Dia kan muncul dalam perkembangan," imbuhnya.
Namun, Busyro belum berani memastikan apakah Karen akan menjadi tersangka berikutnya. Karena Karen masih baru menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dua kali dipanggil KPK.
"Karen ini kan baru diperiksa kemarin," jelasnya.
Dalam dakwaan Simon Gunawan Tanjaya terungkap, 28 Mei 2013 PT Pertamina mengikuti rapat bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas dan SKK Migas. Rapat itu disimpulkan, Kondensat Senipah bagian negara dengan volume 300 ribu barel tidak dapat diolah Kilang Pertamina. Sebab, adanya keterbatasan penyerapan kilang atas volume Kondensat Senipah yang tersedia.
Oleh karena itu, untuk memaksimalkan pendapatan negara, maka rapat memutuskan dilakukan lelang terhadap Kondensat Senipah itu. Hal itu dilakukan untuk mendapat penawaran terbaik.
Dalam dakwaan Simon juga terungkap Kernel Oil menyuap buat mendapat jatah Kondensat Senipah. PT Pertamina juga diketahui pernah bekerja sama dengan PT Parna Raya Group dalam pengadaan BBM bersubsidi untuk nelayan. Komisaris PT Parna Raya Artha Meris Simbolon sendiri, saat ini pun telah dicegah KPK.