Ini alasan KPK periksa Hamdan Zoelva
Menurut Johan, Hamdan dianggap mengetahui, mendengar dan melihat proses terjadinya kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mengembangkan adanya dugaan tersangka lain selain Akil Mochtar dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, hari ini KPK memeriksa Ketua MK Hamdan Zoelva guna membantu terkuaknya kasus ini.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan pemeriksaan Hamdan kapasitasnya sebagai hakim konstitusi bukan Ketua MK. "Ini dia (Hamdan) dipanggil sebagai hakim konstitusi. Maksudnya, waktu itu (kasus suap Pilkada) dia sebagai hakim," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
Menurut Johan, Hamdan dianggap mengetahui, mendengar dan melihat proses terjadinya kasus tersebut. KPK menilai Hamdan bisa dimintai klarifikasi terkait bukti-bukti tersangka Akil yang ditemukan oleh penyidik.
"Jadi pemeriksaan seorang saksi, siapapun, itu bisa karena ada keterangan saksi, atau karena ada keterangan tersangka. Atau juga ada bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK yang perlu dikonfirmasikan," ungkapnya.
Johan mengatakan, KPK mengembangkan kasus ini dari sisi penerima maupun pemberi suap kepada Akil. "Terkait pemberi dan penerima lain, itu memang dikembangkan," jelasnya.
Diketahui, Hamdan hari ini diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Akil, Susi Tur Handayani, dan Tubagus Chaeri Wardana. Hamdan diperiksa khususnya dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.