Ini alasan Mekeng baru laporkan Andi Narogong ke polisi
Menurut Mekeng, ada upaya menguntungkan diri sendiri oleh Andi Narogong dengan mencatut namanya dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Untuk itu, aparat diharapkan bergerak cepat menyelidiki ucapan Andi Narogong pasca adanya laporan tersebut.
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng bersama tim kuasa hukumnya menyambangi Bareskrim Polri. Mekeng secara resmi melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/306/III/2017 dengan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 317, 318, dan atau 310, pasal 311 KUHP.
"Saya sudah melaporkan secara resmi terkait fitnah dan pencemaran nama baik saya yang berakibat pada kehormatan DPR khususnya badan anggaran," kata Mekeng di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (20/3).
Menurut Mekeng, ada upaya menguntungkan diri sendiri oleh Andi Narogong dengan mencatut namanya dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Untuk itu, aparat diharapkan bergerak cepat menyelidiki ucapan Andi Narogong pasca adanya laporan tersebut.
"Itu harus diungkap oleh penyidik, Narogong bilang kasih uang ke saya, tapi saya tak terima, Narogong ngasih uang ke siapa saja?. Alasan saya baru melapor karena nama saya sudah tercemar semenjak Minggu lalu," jelasnya.
Diketahui, sidang perdana e-KTP telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3) lalu.
Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut sejumlah nama diduga ikut terlibat dalam proyek yang menelan anggaran senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Salah satunya adalah Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng yang menerima USD 1.400.000.
Baca juga:
Kasus e-KTP, Mekeng tegaskan tak pernah kenal Andi Narogong
Fahri Hamzah geram DPR dianggap hambat KPK: Presiden saja diawasi!
Disebut dapat fee e-KTP, Mekeng polisikan Andi Narogong & Nazaruddin
Dilaporkan ke MKD dugaan pembohongan kasus e-KTP, ini kata Setnov
MKD disarankan segera proses laporan terhadap Setnov soal e-KTP
Aksi warga Jakarta kawal kasus korupsi e-KTP
Kurang bukti kuat, KPK harus punya strategi dalam kasus e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang pernah ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi kelanjutan kasus korupsi e-KTP? “Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.