Ini alasan polisi tahan penulis buku 'Jokowi Undercover'
Dalam pengumpulan barang bukti kasus itu, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya saksi ahli pidana, saksi ITE, saksi bahasa, saksi sosiolog, dan saksi ahli sejarah.
Polisi sudah melakukan penahanan terhadap penulis buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45', Bambang Tri Mulyono. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, penahanan dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, konten buku tersebut tidak berdasarkan data primer dan sekunder.
"Kesimpulan sementara, hasil analisis konten, bahwa buku ini tidak didasarkan, tidak terdukung atas data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Boy di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/1).
Menurut Boy, dalam pengumpulan barang bukti kasus itu, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya saksi ahli pidana, saksi ITE, saksi bahasa, saksi sosiolog, dan saksi ahli sejarah.
"Tersangka diduga melakukan upaya menebar kebencian. Sehingga dugaan pelanggaran hukum menguat," tandas Boy.
Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, ada beberapa pernyataan yang diduga bentuk ujaran kebencian oleh Bambang Tri terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu di antaranya pernyataan yang mengatakan Jokowi adalah pemimpin yang muncul dari keberhasilan media massa dan melalui kebohongan rakyat Indonesia.
"Jadi ini rangkaian kata yang sifatnya ujaran kebencian," singkatnya.
Bambang Tri ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungan, Jawa Tengah, pada Jumat 30 Desember 2016. Penyelidikan kegiatan diskusi buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45' dilakukan lantaran naskah asli yang diduga dalam buku tersebut tidak berizin. Kegiatan diskusi itu dilakukan pada Senin (19/12) sekira pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.25 WIB di Pendopo Kecamatan Muntilan, Kecamatan Magelang.
Isi buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45' ini banyak menyerang pribadi Jokowi. Dalam buku tersebut, Bambang Tri menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). Bambang Tri juga menyebut bahwa di Desa Giriroto, Boyolali merupakan basis PKI terkuat di Indonesia, padahal PKI sendiri telah dibubarkan pada tahun 1966.
Akibat perbuatannya, Bambang terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang menyebut setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu, Bambang Tri juga disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta".
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
Baca juga:
Ini alasan Bambang Tri bikin buku 'Jokowi Undercover'
Tulis buku 'Jokowi Undervcover, Bambang Tri diancam lima tahun bui
Resmi ditahan, penulis buku 'Jokowi Undercover' ditangkap di Blora
Polri dampingi pengusutan acara diskusi buku 'Jokowi Undercover'