Ini alasan Polres Ternate penjarakan mahasiswa pengunggah video suap
Menurut Kapolres, apa yang ada dalam video yang diunggah oleh Adlun tidak ada anggota yang minta suap.
Mahasiswa Universitas Khairun Ternate, Adlun Fiqri ditahan di Mapolres Ternate sejak Senin (28/9) siang. Dia dituduh mencemarkan nama baik institusi dan pribadi polisi, dengan mengunggah video berjudul 'Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate' di situs Youtube.
Kapolres Ternate AKBP Kamal Bachtiar membenarkan bila pihaknya menahan Adlun Fiqri. Menurutnya Adlun telah menyebarkan informasi yang tidak benar.
"Benar (ditahan) kasusnya masalah penyebaran video tidak sesuai fakta, pencemaran dan itu diatur dalam UU ITE," ujar Kapolres saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (1/10).
Menurut Kapolres, apa yang ada dalam video yang diunggah oleh Adlun tidak ada anggota yang minta suap. "Sudah lihat videonya? Tidak ada itu dibilang polisi minta suap," jelas Kapolres. Sayang saat merdeka.com berusaha untuk mencari video tersebut di situs Youtube sudah tidak ada.
Sebelumnya diberitakan, gerakan #Save Adlun Fiqri muncul di media sosial Twitter dan Facebook. Para pengguna Twitter dan Facebook mengecam tindakan pihak Kepolisian yang menahan dan menetapkan status tersangka kepada Adlun Fiqri, karena mengunggah video berjudul 'Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate' di situs Youtube.
Mahasiswa Universitas Khairun Ternate itu ditahan di Mapolres Ternate sejak Senin (28/9) siang. Dia dituduh mencemarkan nama baik institusi dan pribadi polisi.
Berbagai kecaman terhadap polisi dan solidaritas dari pengguna Twitter dan Facebook pun muncul. Akun Facebook, Toety Feminisosialistha, misalnya. Dia mengajak publik mengirimkan sms kepada Kapolres Ternate untuk segera membebaskan Adlun Fiqri.
"Mohon solidaritasnya kawan-kawan. Kirimkan sms ke Kapolres Ternate (085366969696) untuk segera bebaskan kawan Iky yang ditetapkan sebagai tersangka, karena berupaya menyebarluaskan video praktik suap (pemerasan) yang dilakukan oknum Polantas terhadapnya," demikian dikutip dari akun Facebook Toety Feminisosialistha, Kamis (1/10).
Menurutnya, saat ditilang, Adlun Fiqri telah mengakui kesalahannya. Namun, sang Polantas justru meminta 'uang damai' kepadanya.
"Korban pun berkata bahwa ia tidak punya uang dan merekam praktik tersebut melalui telepon genggamnya, beberapa menit kemudian korban lalu mengunggah video tersebut ke media sosial."
Video yang diunggah korban pada Sabtu (26/09) ke Youtube dan Facebook itu kini telah diblokir pihak-pihak yang berkeberatan dan merasa dirugikan.
"Mari mempertanyakan kenapa warga yang menyebarluaskan praktik lazim aparat birokrat itu kemudian harus ditersangkakan sebagai pelaku kejahatan."